
Kegiatan yang diikuti Kepala Sekolah, Wakil Kepala sekolah bidang kesiswaan dan komite sekolah SD/SMP se Kabupaten Jombang, Sekretaris Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa dari 51 Desa ini di apresiasi oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab.
Kabupaten Jombang telah menyandang sebagai Kabupaten Layak Anak kategori Nindya. Untuk itu, perlu adanya Advokasi Gugus Tugas Desa Layak Anak. Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menilai Desa mempunyai peran penting untuk bisa mendukung dan mengimbangi menjadi Desa Layak Anak.
Tujuan Desa Layak Anak adalah memiliki peran yang besar dalam memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi terhadap anak maka Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen untuk memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi dan pelecehan, yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kabupaten Jombang sudah menjalankan tahapan untuk menjadi Kabupaten Layak Anak dari tahun 2014 hingga sekarang. Kabupaten Jombang adalah kategori KLA Nindya. Untuk meningkat menjadi Madya, kuncinya adalah dengan bersinergi, berkolaborasi antara Dinas PPKB PPPA dalam mewujudkan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dunia usaha juga Desa untuk mewujudkan pembangunan berbasis hak anak dalam rangka mendukung mewujudkan Desa Layak Anak, juga Sekolah yang Ramah Anak”, tutur Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab.
Bupati berharap, hasil dari kegiatan Advokasi Gugus Tugas Desa Layak Anak segera ditindaklanjuti. Dan materi yang disampaikan oleh narasumber dapat diinformasikan kepada masyarakat dilingkungan Desa juga Sekolah.
Ditegaskan oleh Kepala Dinas PPKB-PPPA Kabupaten Jombang dr. Puji Umbaran bahwa anak-anak merupakan aset bangsa oleh karena itu mempunyai kewajiban besar untuk mengawal anak-anak dalam menerima tongkat estafet di masa yang akan datang.
“Sehingga anak-anak harus dikawal terkait tumbuh kembangnya, mulai dari Desa, Sekolah, di manapun lingkungan itu berada. Hal ini perlu dan harus dipersiapkan terhadap kelayakan anak. Layak anak ialah suatu kondisi memenuhi, memberikan, memfasilitasi hak anak untuk bisa bertumbuh kembang secara baik,” ungkapnya.
Menurut dr. Puji, beberapa upaya untuk mewujudkan hak layak anak dengan cara menghindari semua tindakan kekerasan, eksploitasi, dan segala macam bentuk diskriminasi. Hal ini harus dijauhkan supaya anak-anak berada di ruang sangat kondusif guna bisa tumbuh kembang dengan baik. Sedangkan untuk peran Desa harus menyediakan suatu kondisi di mana keluarga tersebut mempunyai kesejahteraan, keharmonisan, dan mampu memberikan ruang pada anak untuk bisa bertumbuh kembang dengan baik.
“Bagaimana pun anak-anak hidup di keluarga, keluarga ini berada di lingkungan desa. Unsur terkecil di pemerintahan adalah Desa. Maka Desa harus betul-betul untuk bisa memenuhi hak-hak anak dengan menjauhkan anak dari segala macam kegiatan diskriminatif,” jelasnya.
Sedangkan di lingkungan sekolah anak-anak hanya 8 jam dan sekolah juga didorong untuk bagaimana sekolah menjadi ramah anak yang memahami hak anak dan tidak ada ruang untuk bisa digunakan diskriminasi anak, bullying, kekerasan dalam bentuk apapun. Dengan begitu anak-anak bisa belajar dengan baik dan meningkatkan minat, bakat, potensi sesuai yang diharapkan menjadi SDM unggul.
“Harapan saya kedepannya bukan hanya 51 desa tetapi akan direplikasi di 306 desa supaya penghargaan yang telah diraih Kabupaten Jombang bisa naik ke tingkat Utama dan tercermin di semua desa berada di kabupaten Jombang sehingga tidak ada lagi kekerasan pada anak, tidak anak putus sekolah, eksploitasi anak diperkerjakan, pernikahan dini, semua ini adalah bentuk kegagalan dalam menyediakan hak anak. Nanti, akan dijadikan salah satu indikator untuk keberhasilan membentuk Kabupaten Jombang untuk layak anak karena sudah ditunjuk kembali oleh Kementerian sebagai Kabupaten Layak Anak tingkat Nindya,” pungkas dr. Puji.