Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo telah mengamankan tiga pelaku kekerasan yang mengakibatkan luka berat, ketitga pelaku yaitu Saudara. A. S. R., Laki – laki, 37 tahun, Alamat Ds. Balongtani Kec. Jabon Kab. Sidoarjo, Saudara. A. Z. M., Laki – laki, 21 Th, Alamat Ds. Balongtani Kec. Jabon Kab. Sidoarjo. (adik ipar Sdr. A.S.R) dan Saudara. P. A. Als Y., laki – laki, 29 tahun, alamat Ds. Balongtani Kec. Jabon Kab, Sidoarjo. (kakak ipar Sdr. A.S.R).
Adapun kejadiannya Hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira jam 15.30 wib. Di Desa Jemirahan Kec. Jabon Kab. Sidoarjo, sedangkan korban Sdr. S., laki – laki, 37 Th, alamat Ds. Sugihwaras Kec. Candi kab. Sidoarjo. (Korban menderita luka terbuka pada kepala bagian
kanan, kiri, dan diberapa bagian tubuh yang lain.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Plol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya Rabu (12/07/23) menyampaikan tentang kronologis kejadiannya, Para pelaku secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara, Sdr. A. S. R. membacokkan sabit mengenai kepala korban dan memukulkan punggung pisau bendo mengenai kepala korban, Sdr. A. Z. M. melempar batu paving mengenai kepala korban dan Sdr. P. A. Als Y. menjambak rambut korban dan memukul punggung korban menggunakan kursi sehingga korban mengalami luka.
Lebih lanjut dikatakan Kusumo bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan
dari masyarakat terkait dugaan peristiwa pengeroyokan terhadap korban Sdr. S yang terjadi di Desa Jemirahan Kec. Jabon Kab. Sidoarjo.
*Dengan adanya informasi bahwa
korban sedang mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Kemudian Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyidikan dan pemeriksaan terjadap para saksi termasuk keterangan korban Sdr. S.
*Dari hasil pemeriksaan, bermula pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekira jam 12.20 Wib korban Sdr. S ditelpon oleh Sdri. N (istri pelaku Sdr. A. S. R.) disuruh mengantar mencarikan sepeda montor gadai di daerah Ds. Tenggulunan Kec. Candi Sidoarjo,. Jam 13.20 Wib korban sampai dirumah Sdri. N, mereka berdua pergi menggunakan sepeda montor Honda Beat milik korban, sesampai tempat tujuan ternyata tidak ada sepeda motor gadai, kemudian korban mengantarkan Sdri. N kembali pulang kerumahanya.
*Jam 15.30 Wib korban tiba dirumah Sdri. N dan bertemu dengan keluarganya termasuk
suami Sdr. N yaitu Sdr. A. S. R., kemudian dirinya bertanya terkait sepeda motor gadaiannya dan dijawab “mboh mbulet”, saat itu sudah timbul rasa cemburu dan langsung bertanya kepada korban “apa sampean ada hubungan dengan istriku kok keluar
lama?” dan dijawab “enggak mas!!”, kemudian Sdr. A. S. R. emosi dan mengejar korban yang berlari ke halaman rumah, korban dipukul hingga terjatuh. Saat itu sempat dilerai oleh orang tua Sdr. N, kemudian Sdr. A. S. R. menuju dapur dengan mengambil sabit, namun sesampinya di ruang tamu berpapasan dengan Sdr. P. A. yang sedang membawa sabit dan pisau bendo.
*Kemudian Sdr. A. S. R. langsung mengambil sabit tersebut dan dibacokkan mengenai
kepala korban sebanyak satu kali hingga berdarah dan pegangan sabit, Saat itu korban berusaha melarikan diri, kemudian Sdr. A. S. R. yang masih emosi mengambil pisau bendo yang dipegang oleh Sdr. P.A. dan kembali mengejar korban kemudian dipukul kepala bagian atasnya dengan menggunakan punggung pisau bendo tersebut, hingga dilerai oleh orang tua Sdr. N.
Saat itu Sdr. P.A. yang berada di lokasi emosi dan ikut memukul korban dan mengambil kursi kayu kemudian dipukulkan mengenai punggung korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh, dan selanjutnya datang Sdr. A.Z.M langsung melemparkan batu paving
mengenai kepala korban, hingga akhirnya datang tetangga sekitar melerai dan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.
Penyidik telah berhasil mengamankan para pelaku, dan Barang bukti yang diamankan petugas yaitu, 1 (satu) bilah sabit;
1 (satu) bilah Pisau Bendo, 1 (satu) buah Batu Paving, dan 1 (satu) buah Kursi Kayu untuk kepentingan pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo,
Kekerasan tersebut bermula dari rasa cemburu Sdr. A.S.R. karena mengetahui istrinya keluar rumah dibonceng oleh korban, kemudian pelaku yang lain yang merupakan ipar Sdr. A.S.R. yaitu Sdr. P.A. (kakak ipar) dan Sdr. A.Z.M. (adik ipar) turut emosi dan jengkel sehingga secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban, Ketiga tersangka dijerat
Pasal 170 ayat (2) KUHP. Dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang
mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman : 9 (sembilan) tahun.”Pungkas Kusumo.
(@.prm).