Akibat Perbuatannya, Oknom Perguruan Silat Berakir Ditahanan Polisi

img 20240308 wa0317

Sidoarjo, Centralberitanees.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menangkap lima pelaku pelaku pengeriyokan yang mengakibatkan
Korban yang bernama Sdr. F.R.P., Laki-laki, 22 tahun, karyawan swasta, alamat Kel. Larangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo (Korban mengalami luka di pelipis sebelah kanan) yang kejadiannya Pada Hari Senin (19/2/2024) sekira pukul 22.30 wib. di depan Indomaret Ds.
Ngaban Kec. Tanggulangin Kab.Sidoarjo.

Kelima tersangka yaitu, Sdr. R.H.A, Laki-laki, 25 th, swasta, berperan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak 2X, Sdr. D.R.M., Laki-laki, 21 tahun, swasta, berperan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak 2X, Sdr. R.A.F, Laki-laki, 19 tahun, swasta, beroeran melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong sebanyak 2X, Sdr. I.A.M, Laki-laki, 16 tahun, Pelajar kelas X, Berperan melakukan penukulan menggunakan tangan kosong sebanyak 2X dan Sdr. M.T.D.P., 17 th, laki-laki, , pekerjaan pelajar kelas XI, berperan : melakukan pemukulan menggunakan helm.

img 20240308 wa0312

Modus operandi, Para pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban Sdr. F.R.P. selanjutnya melepas pakaian korban yang bertuliskan “SHORENK” yang merupakan kelompok perguruan silat yang lain, sedangkan barang bukti yang diamankan, Rekaman CCT, Helm hijau dan pakaian pelaku,

Baca juga :  Subsatgas Dokes Periksa Kesehatan Anggota

Kronologi kejadian, Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib sewaktu korban duduk di depan Toko Indomaret Ds. Ngaban Kec. Tangulangin dengan menggunakan pakaian
Hoodie bertuliskan “SHORENK” yang merupakan komunitas salah satu kelompok perguruan pencak silat lain, telah didatangi oleh kelompok pemuda yang sebelumnya melakukan konvoi sepeda motor.

Advertisement

Beberapa pelaku langsung mendatangi korban dan selanjutnya melakukan kekerasan
terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong
kemudian melepas dan mengambil pakaian korban. Akibat kekersan tersebut korban mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan dan selanjutnya kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo.

Tim Unit Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan dan dari rekaman CCTV yang
didapatkan berhasil melakukan identifikasi terhadap para pelaku.
Selanjutnya Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang pelaku yaitu, Sdr. R.H.A, Sdr. D.R.M., Sdr. R.A.F, Sdr. I.A.M, (Anak), Sdr. M.T.D.P., (Anak) dimana ⁹terdapat 4 (empat) diantaranya berasal dari oknum salah satu perguruan pencak silat.

Motif para pelaku ingin membalas dendam terhadap anggota perguruan pencak silat yang lain
karena menurut pelaku bahwa sebelumnya di daerah Kec. Gempol Kab. Pasuruan terdapat
anggota kelompok perguruan pencak silat pelaku pernah menjadi korban.

Baca juga :  Wakil KDJA II Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-95 Provinsi Jawa Timur

Para tersangka dikenakan
Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
Barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan
kekerasan terhadap orang atau barang, yang dugunakan mengakibatkan luka”.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

(@.prn).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?