Sultra.Centralberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka baru dalam suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022.
Terkait penyidikan tersebut KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Lokasi tersebut yakni Kantor Pemerintahan Kabupaten Muna dan juga rumah kediaman, rumah pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa malam penyidik KPK juga menggeledah Kantor Bupati Muna dan rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Muna LD Gbrt terkait kasus yang sama.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yakni tersangka penerima ialah mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar.
Alfin Pola Dewan Pembina Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) mendesak KPK agar segera menangkap tersangka Ld Gbrt selaku tersangka dalam kasus tersebut.
” Kami mendesak KPK agar segera menangkap tersangka karena kasus ini sudah cukup lama, kami kawatir tersangka bisa saja melarikan diri, untuk mencegah hal itu terjadi maka kami harap KPK agar segera menangkap tersangka”. Ungkap Dewan Pembina GPMI yang akrap di sapa Alfin Pola
GPMI akan segera mendatangi Polda Sultra di ketahui saat ini dalam penanganan kasus ini KPK berkantor di Polda sultra.
“Kami akan mendatangi KPK yang saat ini sedang berkator di Polda Sultra untuk penanganan kasus ini”. turup Alfin
Penulis : Rawi Desimar