Pasuruan,centralberitanews,com Bawaslu Kota Pasuruan menggelar acara sosialisasi pengawasan kampanye untuk pemilihan serentak 2024 di hotel ascent premier ,jln,jend A,Yani no 45-47 Gading Rejo Pasuruan, sabtu 5/10/2024
acara tersebut diikuti oleh perwakilan tim paslon, 18 pengurus partai politik, camat sekota Pasuruan, dan lurah se kota Pasuruan. Acara tersebut merupakan hal yang sangat penting dilakukan
Miturut Vita Suci Rahayu.selaku ketua Bawaslu Kota Pasuruan, di di mana pada tahapan kampanye itu peserta pemilihan harus menaati peraturan mengenai kampanye yang tertuang dalam undang-undang pilkada nomor 1 tahun 2015 yang telah dirubah sebanyak tiga kali menjadi undang-undang nomor 6 tahun 2020 serta KPU nomor 13 tahun 2024 selain itu juga peserta pemilihan harus menaati peraturan Walikota nomor 1 tahun 2024 mengenai letak pemasangan alat peraga kampanye.
Dalam acara tersebut juga ada dari unsur satuan polisi pamong praja yang mana selaku perwakilan dari pemerintah Kota Pasuruan yang berhak untuk melaksanakan penertiban sesuai dengan peraturan walikota.
Azzam Fikri mantan ketua Bawaslu Kota Probolinggo sebagai narasumber juga menambahkan selama ini masyarakat salah kaprah bahwa dalam pemilihan ini dianggap yang melakukan penertiban adalah Bawaslu padahal Bawaslu hanya merekomendasikan bentuk dari temuan pelanggaran administratif berupa kesalahan dalam pemasangan alat peraga kampanye kepada KPU Kota Pasuruan.ucapnya
Azzam Fikri Juga Menambahkan Tidak hanya itu dalam pertemuan antara penyelenggara pemilu partai politik tim paslon dan ASN tersebut juga membahas mengenai hadiah yang mungkin dilaksanakan dalam kegiatan kampanye yang mana hadiah tidak boleh lebih dari Rp. 1.000.000 dan harus ada bentuk perlombaan. Tutupnya(y)