BEA & CUKAI SIDOARJO DIDUGA ENGGAN PROSES HUKUM ROKOK ILEGAL BERDASAR ALAT BUKTI & REKAMAN VIDEO ROKOK TANPA PITA CUKAI.

 

 

Sidoarjo, centralberitanews.com
Diduga pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jl. Raya Bandara Juanda Nom. 39 Semambung Sidoarjo enggan menyikapi dan menindak lanjuti Laporan Pengaduan Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Markas Cabang Sidoarjo tertanggal 24 Febtuari 2023 terkait peredaran Rokok Ilegal Merk MOCCACINO Tanpa Pita Cukai produksi PR. RIZKY B beralamat di Jl. Raya Pangkemiri Tulangan, Sidoarjo.

Kurun waktu 4 Bulan terakhir setidaknya ada dua kali transaksi ilegal Rokok Produk PR. RIZKY B yang dipergoki dan tertangkap basah oleh awak media Central Berita (CB) dan Ormas LMPP Markas Cabang Sidoarjo di waktu dan tempat yang berbeda. Semua temuan sengaja diambil gambar dan video untuk digunakan sebagai alat bukti untuk informasi ke APH dalam hal ini Kantor Bea dan Cukai selaku pemangku wilayah hukum terkait Cukai.

Bukti foto dan Video jelas sekali merekam fisik puluhan bungkus Rokok Merk MOCCACINO Tanpa Pita Cukai yang sudah diedarkan oleh oknum entah itu Karyawan atau siapapun yang pasti gambar dan rekaman video tersebut dijadikan sebagai alat bukti adanya pelanggaran terhadap UU Nom. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Tupoksi Bea dan Cukai Sidoarjo wajib Lidik, Sidik dan Tindak sesuai UU yang berlaku.

Baca juga :  Sumbangsih Anggota Polres Jember Melalui "SIBERBI" Dekat dan Bersahabat

 

Advertisement

Terkait Surat Laporan Pengaduan dari Ormas LMPP Sidoarjo yang disertakan foto dan Rekaman Video sebagai alat bukti, semua terekam dengan jelas sebanyak puluhan bungkus Rokok Merk MOCCACINO yang diedarkan Tanpa Pita Cukai. Ini baru satu Perusahaan Rokok yang sudah terdeteksi, terpantau dan sudah tertangkap basah oleh awak Media CB dan Ormas LMPP Sidoarjo dan tidak menutup kemungkinan masih banyak Oknum Pelaku Usaha Rokok di Sidoarjo bahkan mungkin di wilayah NKRI yang dengan sengaja melakukan usahanya secara Ilegal.

Menurut keterangan pihak Bea dan Cukai via telepon WhatsApp (21/3/2023) alat bukti berupa Foto dan Rekaman Video yang diserahkan cukup dijadikan barang bukti awal tapi belum cukup untuk penindakan lebih lanjut perlu keterangan tambahan dari foto dan Video tersebut, siapa pelaku kejahatan, dimana TKP nya, siapa penjualnya, pengecer atau distributor dan lain sebagainya semua harus jelas untuk penindakan selanjutnya

Saya sudah dua kali menemukan moment seperti ini Ungkap Aria Yudha Ketua LMPP Marcab Sidoarjo saat diminta keterangan Awak Media Central Berita (CB) terkait kepemilikan foto dan rekaman video Rokok MOCCACINO Tanpa Pita Cukai yang Viral di Media Sosial. Momen adanya transaksi Rokok MOCCACINO Ilegal itu secara tidak sengaja kemudian saya ambil foto dan rekaman video, saya berniat untuk infokan ke Bea dan Cukai agar ada penindakan hukum lebih lanjut ternyata PERSEPSI saya SALAH. Menurut Bea dan Cukai Bukti awal cukup namun belum cukup untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Pelapor harus mengetahui siapa pelakunya, dimana TKP nya, siapa Penjual, Pengecer atau distributor dan lain sebagainya, jika bukti sudah terpenuhi baru dilakukan penindakan. Saat ini pihak Bea dan Cukai mengaku hanya lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PR. RIZKY B dan tidak bisa lakukan penindakan lebih lanjut karena Pelapor dalam surat pengaduannya tidak disertakan bukti siapa pelaku penjualnya, dijual dimana dan pelaku bertindak sebagai penjual, pengecer atau distributor. Lantas apa fungsi masyarakat sebagai Kontrol sosial, Masyarakat bukan Aparat Penegak Hukum Bozz,,, yang harus lidik, sidik serta menangkap seseorang yang diduga lakukan tindak pidana untuk kemudian dilaporkan atau diserahkan ke Aparat Penagak Hukum.

Baca juga :  BAMAG Sidoarjo Apresiasi Pengamanan Natal 2022 Lancar dan Kondusif

Selaku pemilik foto dan rekaman Video Rokok Ilegal sekaligus menangkap basah peredaran Rokok MOCCACINO Ilegal, Ketua LMPP Marcab Sidoarjo bereaksi keras, sebagai warga Negara Saya sangat perduli dan menjunjung tinggi peraturan perundang undangan di Republik Ini. Jika alat bukti berupa Foto dan Rekaman Video terkait puluhan bungkus Rokok Ilegal belum cukup untuk penindakan sesuai Pasal UU tentang Cukai, lantas bagaimana sikap Kantor Bea dan Cukai menyikapi Laporan pengaduan dari Masyarakat terkait Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai yang beredar di Sidoarjo yang sudah jelas melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nom. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sudah jelas fakta dan bukti real transaksi puluhan bungkus Rokok MOCCACINO tanpa pita cukai tertangkap basah dan terekam kamera kami. Tugas APH (Bea Cukai) Lidik, Sidik dan periksa pabrik Rokok tersebut sesuai bukti dan Merk Rokok yang ada di Rekaman Video, jika perlu libatkan Media, Ormas dan LSM untuk ikut menyaksikan pemeriksaan dan memastikan bahwa semua bungkus Rokok berpita Cukai Asli bukan Pita Cukai Aspal ini semua demi kebaikan bersama juga demi keterbukaan informasi publik.

Baca juga :  Puspenerbal Siap Jalani Pemeriksaan Terurai Tim Wasrik BPK Rl

Maraknya peredaran gelap Rokok Ilegal di Sidoarjo tidak lepas dari minimnya pengawasan dan mandulnya penegakan hukum terhadap oknum Pelaku usaha Rokok yang melakukan pelanggaran serius terhadap UU tentang Cukai. Wajar jika akhirnya masyarakat dan publik pertanyakan Profesionalitas dan kepatuhan APH dalam melakukan penegakan hukum terhadap UU tentang Cukai. Pungkas Ketua LMPP Markas Sidsoarjo. (cbsda)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?