Belum Bisa Transformasi Ke BUMDESMA, Ini Alasan KepDes Nguri !!!

img 20240202 wa0033

Magetan, Centralberitanews.com —
Status hukum yang tidak jelas akan sangat membahayakan kelestarian asset UEP/SPP (usaha ekonomi produktif/simpan pinjam perempuan), keluar aturan pemerintah pusat untuk melakukan transformasi ke BUMDESMA dari eks PNPM (progran nasional pemberdayaan masyarakat) yang telah dikelola oleh UPK (unit pengelola kegiatan).

Dari 18 Kecamatan yang ada di Magetan hanya Kecamatan Lembeyan yang belum bertranformasi ke BUMDESMA,” Ungkap Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Magetan Eko Muryanto. Lembeyan masih ditangani oleh UPK, tambahnya lagi.

Hal itu berlaku di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Magetan menyusul keluarnya Perbup No. 24 tahun 2020 tentang Perlindungan dan pengelolaan serta pelestarian, dana bergulir hasil pelaksanaan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan.

Informasi yang awak media gali dari beberapa nara sumber, sampai berita ini turun, Pemerintah Lembeyan juga belum mengadakan Musyawarah Antar Desa (MAD) sehingga belum bisa transformasi ke BUMDESMA. Sementara untuk bisa menggelar MAD terlebih dahulu harus ada audit menyangkut aset dan keuangan eks PNPM sebelum dilakukan transformasi.

Baca juga :  Optimalkan Pelayanan, Polresta Sidoarjo Gelar Forum Komunikasi Publik

Eko Muryanto, saat diminta memberikan keterangan mengatakan, bahwa Lembeyan sampai saat ini belum masuk ke Dinas PMD. Masih proses ditingkat Kecamatan. Kami sudah beberapa kali mengadakan pembinaan untuk bertranformasi ke BUMDESMA.

“Jika informasi sudah audit itu benar, mungkin turun ke inspektorat untuk review karena ini domainnya inspektorat. Yang menjadi urusan PMD ketika sudah jadi BUMDESMA.” Ujarnya.

Advertisement

Dari data yang kami gali aset dan dana yang diduga macet mencapai milyaran rupiah. Kendala yang dihadapi belum bisanya tranformasi dikarenakan ruwetnya pengurus UPK hingga kejelasan hasil audit keuangan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Lembeyan Sriyono. Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali akan melaksanakam MAD, namun selalu terkendala belum ada kejelasan laporan dari UPK Kecamatan Lembeyan.” ada permasalahan di UPK Lembeyan,” ujar Sriyono yang juga Kades Nguri ini.

Sriyono menjelaskan bahwa pengurus UPK sudah di berikan waktu sampai hari ini, jika UPK tidak bisa menyelesaikan, maka akan diteruskan ke aparat penegak hukum.

Baca juga :  Warga Usul Pelebaran Jalan di Forum Cangkruk’an Bareng Bupati Sidoarjo, Begini Respon Gus Muhdlor

”Saya Sudah berikan waktu sampai hari ini, jika UPK tidak selesai dalam waktu dekat ini, maka kami teruskan ke aparat penegak hukum,” ancam Sriyono.

Disisi lain Camat Lembeyan ketika kami coba konfirmasi melalui whatsap, sampai berita ini turun, belum ada tanggapan. (Tim/Ndunk)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?