Belum Sempat Menikmati Hasil Curian, Dua Remaja Mendekam Di Tahanan.

 

screenshot 20231019 220650 whatsapp

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Dua Remaja pembobol ATM yaitu, Sdr. D.A.S, laki-laki, 25 Th, Swasta, alamat Ds. Gondang Kec. Gondang Kab. Bojonegoro, dan Sdri. M.R, perempuan, 22 Th, alamat Ds. Lajuk Kec. Porong Kab. Sidoarjo. Telah mendekam di sel tahanan Polresta Sidoarjo, yang kejadiannya pada Hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekitar pukul 03.30 Wib
Di ATM Bank Sinarmas yang beralamat di Jl. Raya Imam Bonjol No. 2A Lingk. Ngingas Barat Kel. Krian Kec. Krian Kab. Sidoarjo

Modus pelaku tersangka sama mencari ATM yang sepi akan dipergunakan sebagai sasaran pencurian, modus menutup kamera pengawas / CCTV dengan cat pilok hitam, kemudian pelaku membuka brankas dengan alat las potong namun kemudian aksinya terpergok dan tertangkap, Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam Keterangan Pers Kamis (19/10/2023).

Lebih lanjut Kusumo Menjelaskan, Bahwa Barang bukti yang diamankan petugas, 1 (satu) buah tabung oksigen warna putih, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau, Peralatan las potong beserta selangnya, 1 (satu) buah Palu, 1 (satu) buah Kubut, 1 (satu) buah Betel, 1 (satu) buah Pylox warna hitam, 1 (satu) buah Obeng, 1 (satu) buah Tas Rangsel warna biru dongker, 3 (tiga) buah sak warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah putih tanpa nopol.1 (satu) buah Camera CCTV yang tertutup pylox, 1 (satu) buah Cover Shutter (penutup keluarnya uang).

Baca juga :  KRI REM-331 TIBA DI PEARL HARBOR USAI MELAKSANAKAN TAHAP SEA PHASE

*Peristiwa tersebut bermula Sdr. D.A.S. yang memiliki ide awal untuk melakukan pencurian uang pada mesin ATM yang selanjutnya mengajak pacarnya yaitu Sdri. M.R. untuk terlibat didalamnya. Pelaku Sdr. D.A.S mempelajari secara online pada Youtube cara untuk membobol brankas ATM dengan menggunakan alat las. Pada bulan September 2023 pelaku mulai serius dengan rencana tersebut dan mempersiapkan sarana, membeli las blender lengkap tabung dan regulator secara online.

screenshot 20231019 220703 whatsapp

*Pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berboncengan sepeda motor berangkat dari tempat kos di Gedangan Sidoarjo mencari ATM yang dalam keadaan sepi sebagai sasaran untuk dibobol, hingga saat itu sekitar jam 03.00 wib melihat ATM Bank Sinar Mas di Kec. Krian Kab. Sidoarjo sedang dalam keadaan sepi yang akan dijadikan sasaran pencurian.

Advertisement

Saat itu Sdr. M.R. berperan mengawasi lingkungan sekitar dan menunggu motor dibawah pohon depan ruko, sedangkan Sdr. D.A.S sebagai eksekutor masuk kedalam ruang ATM dengan membawa peralatan, Sesampinya diruang ATM, Sdr. D.A.S menutup pintu rolingdoor didepan mesin ATM agar tidak terlihat dari jalan, menutup kamera pengawas/CCTV menggunakan cat pylox warna hitam. Kemudian Sdr. D.A.S mencongkel penutup brankas menggunakan obeng, setelah terbuka, dilanjutkan memotong besi brankas menggunakan alat las potong namun brankas tidak berhasil dibuka, setelah itu Sdri. M.R ikut masuk kedalam ruang ATM kembali menutup pintu rolingdor.

Baca juga :  Peringati Hari Santri Nasional, Kodiklatal Optimis Santri Miliki Masa Depan Cerah

*Aksi mereka diketahui pada awalnya oleh seorang warga yang rumahnya di sekitar lokasi kejadian saat itu sedang melintas dan merasa curiga karena pintu rolling door ATM dalam keadaan tertutup, setelah dintip diketahui keberadaan dan aktivitas pelaku yang mengelas pintu brankas, selanjutnya memanggil warga sekitar, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama dengan petugas Polsek Krian yang sedang melakukan kegiatan Patroli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sdr. D.A.S dan Sdr. M.R. bahwa keduanya mengakui telah 2 (dua) kali melakukan percobaan pencurian pada mesin ATM dengan modus yang sama yaitu dengan menggunakan las yaitu,

*ATM Bank Jatim di Ploso Jombang depan Puskesmas pada akhir bulan September 2023 dan di ATM Bank Sinarmas Krian pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023, yang juga tanpa hasil dan justru tertangkap.

Bahwa alasan pelaku melakukan pencurian untuk membayar hutang pinjol Sdr. D.A.S sekitar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena Sdr. D.A.S tidak bekerja dan bisanya hanya meminta uang saja kepada pacarnya Sdri. M.R. Apabila Sdri. M.R tidak punya uang Sdr. D.A.S marah dan menyuruhnya mencari pinjaman uang untuk main game judi online,”Pungkas Kusumo.

Baca juga :  Polres Ponorogo bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Longsor di Slahung

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana (Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan) Ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?