Sultra,Centralberitanews.com – Bendungan Ameroro di duga Roboh dan di Duga menggunakan material galian C Pasir ilegal dari Konawe.
Kepala Bidang Infestigasi Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Anas mengatakan “Sesuai pantauan kami di lapangan bendungan Ameroro ini telah rubuh dan kami duga kuat menggunakan material galian C ilegal dari kabupaten Konawe, pasalnya saat ini kita telah ketahuai bersama bahwa bendungan tersebut telah roboh, hitungan teknis sudah di perhitungkan tapi mengalami kerobohan itu artinya pekerjaan di duga tidak sesuai bestek, kalau sesuai tidak akan roboh, oleh karena itu kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera melakukan pemeriksaan dan juga polda Sultra, kami duga ada dugaan korupsi dalam pembangunan karena anggaran yang cukup besar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 yang menelan Anggaran 1,6 Triliun Rupiah”.
Lebih lanjut Anas menerangkan soal dugaan penggunaan galian “Berdasarkan hasil investigai pembangunan proyek irigasi yang di kerjakan oleh perusahan kontraktor PT Wijaya Karya-PT Sumber Cahaya Agung-PT Basuki Rahmanta Putra (KSO) Untuk Paket Tahap I dan PT Hutama Karya- PT Adhi Karya (KSO) Untuk Paket Tahap II, diduga membeli material dari penambangan galian C (pasir) ilegal/tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Konawe, Berdasarkan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 Jo. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba), maka pelaku baik Penambang tanpa izin maupun pembeli (Pihak Kontraktor) dapat dipidana. sesuai dengan ketentuan Pasal 158 & Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
GPMI dalam waktu ini akan melaporkan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari Kementerian PUPR Di Kejati Sultra, Polda Sultra, dan BPK RI.
“Kami bersama teman-teman GPMI akan bertandang demo di Polda Sultra dan Kejati Sultra akan melaporkan Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi lV Kendari Kementerian PUPR inisial (AG SFR) kontraktor polaksana,dugaan tindak pidana korupasi pada mega proyek ameroro yang di kerja di duga tidak sesuai bestek, dan juga soal penggunaan material C, dan di Badan Pengaudit Keuangan untuk memeriksa volume pekerjaan tersebut”. Tutupnya.(AF)