Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Polsek Kutsel Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti.

img 20230529 wa0162

Centralberitanews.com

Denpasar – Bualu, Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sesuai Laporan Polisi : B/27/II/2023/ SPKT Polsek Kutsel / Polresta.Dps / Polda Bali, tanggal 23 Februari 2023, ke Kejaksaan Negeri Badung, Senin (29/05/23) pukul 11.00 wita.

Pelimpahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara kasus tindak pidana Pembunuhan / Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan tersangka IGW dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Badung.

Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Polsek Kutsel IPDA I Putu Gede Susila dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Badung Si Ayu Alit Sutari Dewi, S.H.,M.H.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nyoman Karang Adiputra, S.H. mengatakan Berkasnya sudah P-21 jadi tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

Advertisement

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan selaku Penuntut Umum,” tambahnya

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Jimbaran Berikan Sosialisasi HIV/AIDS dan Kamtibmas kepada Anak-anak Sekolah

Diberitakan sebelumnya seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, Troy Mccallum Scott Johnston ditemukan tewas di Uncle Benz Cafe, Jalan Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 04.00 Wita. Nyawa bule Australia berusia 39 tahun itu melayang setelah berkelahi dan dihajar pemilik kafe, I Gede Wijaya.

Atas perbuatannya menghilangkan jiwa orang lain tersebut tersangka IGW dijerat dengan Pasal pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kts33)

(Ifa)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?