Centralberitanews.com
Polda Bali, Polres Bangli
Bangli, pada hari Selasa tgl 14 Mei 2024 Pukul 09.30 s.d 10.25 WITA bertempat di Gedung Sasana Bhayangkara Polres Bangli dilaksanakan Penyuluhan Hukum Tentang Efektivitas Penerapan Undang-undang RI No 1 Tahun 2024 yang di dipimpin oleh PLH. Kasubid Sunluhkum Polda Bali Kompol I NYOMAN GATRA,S.H.,M.H bersama Tim.
Hadir dalam giat penyuluhan tersebut antara lain, Kabag Ops Polres Bangli Kompol I DEWA GDE OKA,S.Sos ,S.H.,M.H, Kasi Kum AKP I MADE SUMARDIKA,S.H, perwakilan Bagian, Satuan dan Fungsi Polres Bangli dan perwakilan Personil Polsek jajaran.
Sambutan Kapolres Bangli yang diwakili Kabag Ops Kpmpol Dewa Gede Oka, S.Sos., Sh., Mh dengan mengucapkan selamat datang kepada Ketua dan Tim Bidkum Polda Bali dan selanjutnya kami jajaran Polres Bangli siap untuk menerima arahan dan paparan dari Tim terkait Sosialisasi Hukum Tentang Efektifitas Penerapan UU RI No 1 Τahun 2024 dalam Mengantisipasi Tindak Pidana melalui Medsos, “Ucap Kompol Dewa Oka
Tentunya kepada jajaran personil Polres Bangli untuk dapat mengikuti arahan secara seksama sehingga dapat memperdalam pengetahuan hukum serta dapat mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas kedepannya.
Ketua Tim Kompol I NYOMAN GATRA, S.H., M.H, menyampaikan tentang UU RI NO 1 TH 2024 dalam mengantisipasi Tindak Pidana Melalui Medsos, Latar belakang UU RI No 1 Tahun 2024 upaya menciptakan ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif dan berkeadilan serta dapat memberikan kepastian hukum serta masih menimbulkan multitafsir dan Kontroversi di masyarakat, “Jelas Kompol Nyoman Gatra.
Mengakhiri sambutan dilanjutkan Sosialisasi dan tanya jawab serta Foto bersama. (Ifa)