Cabuli Anak Dibawah Umur Berakhir Di Bui

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang pelaku cabul kepada anak yang masih dibawah umur berakhir di bui, mereka adalah Saudara. R, 42 Th, Swasta (pengumpul barang bekas), alamat Kab. Sidoarjo.

Kejadian pada tahun 2021 dan terakhir kali pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 jam 09.00 wib di rumah pelaku di Kab. Sidoarjo.
Sedangkan kurban Saudari. Mawar (7 Th).
Motif pelaku bernafsu kepada korban karena selama ini tidak pernah berhubungan badan dengan istrinya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan Pers Rabu (07/12/22) menyampaikan; Pelaku Sdr. R melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara membujuk korban untuk melakukan permainan ”bapak-ibu-an” selanjutnya pelaku melakukan nafau birahinya kepada korban
Dan korban diberikan uang jajan,Barang bukti yang diamankan pakaian korban.

Bahwa korban Mawar (7 Th) merupakan keponakan dari istri Sdr. R yang rumahnya berada didepan rumah Sdr. R;

Terungkapnya peristiwa tersebut pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 siang itu ibu korban mencari korban yang saat itu tidak berada dirumah, dan tak berselang lama korban pulang ke rumah dalam kondisi ketakutan dan setelah ditanyakan korban bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan cabul oleh Sdr. R dan selanjutnya peristiwa tersebut oleh ibu korban dilaporkan kepada Polresta Sidoarjo;

Baca juga :  Pangkoarmada II Beri Pengarahan Prajurit Lanal Balikpapan

Atas kejadian tersebut Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Polsek setempat dan saat itu berhasil diamankan Sdr. R di rumahnya di Kab. Sidoarjo;

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan terhadap Sdr. R didapatkan keterangan bahwa dirinya mengakui telah 5 (lima) kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban yaitu mulai tahun 2021 dan terakhir pada tanggal 05 Desember 2022 jam 09.00 wib dirumahnya di Kab. Sidoarjo sewaktu rumah dalam keadaan sepi, setelah korban bersedia, selanjutnya tersangka melammpiaskan niat bejatnya kepada mawar

Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo rn Sdr. R sebagai Tersangka dan untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Tersangka dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah), Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak

Baca juga :  Pengamanan Berlapis, Ibadah Malam Natal di Gereja Ekklesia Bandara Ngurah Rai Berlangsung Aman

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?