
Sidoarjo, Centralberitanews.com –
Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap Seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kini berakhir di tahanan, mereka adalah Saudara S alias G, 43 Th, Swasta alamat Kec. Candi Kab. Sidoarjo, sedangkan korban saudari. Melati (14 Th dan sewaktu kejadian berumur 11 tahun).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keteranganya Kamis (15/12/22) menyampaikan, tersangka melakukan berbuatanya dengan cara
Tipu muslihat, dengan membujuk untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Dengan modus operandi
Pelaku Sdr. S alias G melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban dengan membujuk akan diberikan uang. Barang bukti yang diamankan, Pakaian korban. Sedangkan kronologis kejadianya, Bahwa korban MELATI (14 Th) merupakan tetangga Sdr. S alias G, sedangkan pelaku sudah beristeri dan mempunyai 2 anak.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Bahwa pada tanggal 29 September 2022 Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait dengan peristiwa persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan korban Sdri. MELATI (14 Th) yang diduga dilakukan oleh Sdr. S alias G;
Bahwa selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan fakta terjadinya peristiwa persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban terjadi sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh Sdr. S alias G pada bulan November 2019.
Peristiwa tersebut dilakukan 2 kali pada bulan November 2019 di dalam kamar rumah pelaku di Kec. Candi Kab. Sidoarjo, dan kedua pada bulan November 2019 beberapa hari setelah kejadian, yang saat itu sedang dalam keadaan sepi, yang mana kejadian pertama bermula sewaktu korban sedang bermain petak umpet dengan temannya di rumah pelaku, saat itu korban bersembunyi didalam kamar rumah pelaku, selanjutnya mengunci pintu kamar dan membujuk untuk disetubuhi, setelah menyetubuhi kemudian pelaku memberikan uang Rp.50.000,- sambil berkata “tak kei duit gaween jajan, tapi ojo ngomong shopo-shopo!”
dan kejadia kedua pelaku memberikan uang Rp.200.000,- dan berpesan agar tidak menceritakan kepada orang lain.
Peristiwa yang terungkap pada bulan September 2022 dimana saat itu korban bercerita kepada orang tuanya bahwa dirinya di ajak untuk bersetubuh oleh Sdr. S. alias G korban juga menceritakan bahwa pada bulan November 2019 dirinya pernah 2 (dua) kali disetubuhi oleh Sdr. S. alias G selanjutnya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap korban disimpulkan pada pemeriksaan liang senggama ditemukan robekan lama pada selaput dara dan luka lecet pada selangkangan diakibatkan kekerasan tumpul.
Bahwa kemudian Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan upaya pencarian terhadap pelaku, akhirnya pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 jam 19.00 wib penyidik Unit PPA Satreskrim berhasil menangkap pelaku di tempat kostnya di Kec Sidoarjo Kab. Sidoarjo.
Berdasarkan fakta tersebut Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan Sdr. S. alias G sebagai Tersangka dan Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo. Adapun motif pelaku melakukan perbuatan cabul karena dorongan nafsu birahi.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(@.prm).