Dalami Hukum Rumah Sakit, Mahasiswa Prodi Magister Fakultas Hukum UHT Laksanakan Penmas ke RSUD Waluyo Jati Probolinggo

Img 20250222 Wa0118

SURABAYA, Centralberitanews.com  – Teori dan praktik perlu ada keseimbangkan. Untuk mendapatkan pemahaman secara komprehensif mengenai aspek hukum rumah sakit, sebanyak 27 orang mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Hang Tuah melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Residensi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo, Jumat (21/2). Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi kerjasama Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah dengan RSUD Waluyo Jati Probolinggo

Dalam istilah kedokteran, kegiatan Residensi ini dikenal sebagai proses belajar yang melibatkan mahasiswa secara aktif dalam kegiatan administrasi rumah sakit sehingga dapat menyeimbangkan pengetahuan akademik yang diperoleh peserta dalam perkuliahan dengan pengetahuan dan ketrampilan teknik pengelolaan rumah sakit. Kegiatan ini lalu berusaha diadopsi dalam perkuliahan di Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Hang Tuah, mengingat dalam minat kajian Hukum Kesehatan ada mata kuliah Hukum Rumah Sakit.

Img 20250222 Wa0120

Advertisement

Kegiatan Residensi ini disambut dengan baik oleh pengelola RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo, Dr, dr. Yessi Rachmawati, Sp.OG-Subsp.Obginsos (K), M.H beserta tim manajemen. Yessi menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena dari kegiatan ini RSUD Waluyo Jati akan mendapatkan masukan yang positif dalam rangka perbaikan pelayanan.

Baca juga :  Kunjungi Polres Tuban, Kapolda Jatim Tegaskan Penertiban Tugu Perguruan Silat Jalan Terus

Dekan Fakultas Hukum Dr. Budi Pramono, SH, MH menjelaskan bahwa dalam kegiatan residensi ini ada tiga topik yang dipelajari oleh para mahasiswa. Yakni, mengenai pengaturan kriteria layanan gawat darurat anak, pengaturan dokter spesialis, dan pelayanan obat dan farmasi. Ketiga topik ini akan digali secara mendalam oleh mahasiswa baik dari aspek ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun dari aspek praktiknya. Apakah norma-norma yang ada dalam aturan perundang-undangan sudah diikuti oleh rumah sakit, atau ada yang disimpangi. ”Harapannya mahasiswa bisa mengaktualisasikan teori yang diterima selama kuliah dengan praktik yang terjadi di Rumah Sakit,” ungkapnya.

(@.prm)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?