Surabaya,Centralberitanews.com//Satlantas Polrestabes melaksanakan press realis kasus kecelakaan lalu lintas dikendarai oleh anak dibawah umur yang terjadi pada akhir pekan yaitu pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira Pukul 05.00 pagi tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Menur plumpungan depan apartemen Gunawangsa Surabaya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP. Arif kecelakaan ini harus menjadi perhatian Masyarakat semua bagi orang tua yang memiliki anak dibawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan Mobil atau bermotor agar tidak terulang lagi kecelakaan di kemudian hari”.Ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif.
pengendara di bawah umur tersebut atas nama berinisial AW (16) membawa kendaraan mobil Toyota Innova dengan nopol L 1157 OA.
Adapun dampak dari kecelakaan ini menyebabkan satu korban atas nama saudari Ester Narwati perempuan (40) beralamat di “Ngagel Mulyo” Surabaya, korban saat ini masih dirawat di rumah sakit.
“penumpang sepeda motor Honda Beat dan satu lagi korban meninggal dunia atas nama saudara prawito (56) juga warga Ngagel dan pengendara sepeda motor Honda Beat dengan nopol L 5298 MI”
Adapun kerugian korban secara materialnya antara lain mobil Toyota Innova yang dikendarai oleh pelaku kemudian dua sepeda motor yang dikendarai korban.
Kronologisnya sebelum kejadian saudara AW (16) meminta izin orang tuanya untuk keluar jadi keberangkatan saudara AW untuk menginap atau keluar di rumah temannya ini sudah diketahui oleh kedua orang tuanya walaupun tidak begitu jelas namun yang bersangkutan membawa kendaraan milik orang tuanya dan memang saudara AW ini sudah sering membawa kendaraan diizinkan oleh orang tuanya walaupun yang bersangkutan belum cukup umur.
tentunya anak seumuran (16) tersebut belum memiliki SIM sehingga belum cakap dalam berkendara tidak memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan bermotor mau pengetahuan ataupun keterampilan”Jelas AKBP Arif Kasatlantas Polrestabes Surabaya.
pada saat terjadinya kecelakaan saudara aw pulang dari rumah temannya yang berada di sekitar Jalan Klampis Indah Blok H nomor 46 Surabaya ini membuktikan kendaraan didampingi salah satu temannya di mobil saudara MSN mengendarai kendaraan dengan kecepatan sangat tinggi dengan kecepatan kurang lebih 70 km per jam dengan maksud terburu-buru karena sudah menjelang pagi dia ingin pulang ke rumah temannya sehingga Tepatnya di Jalan Plumpungan depan Apartemen Gunawangsa ketika yang bersangkutan ingin mendahului kendaraan di depannya sebuah mobil tidak berhati-hati mengambil lajur kanan akhirnya menabrak motor yang ada di depannya dengan nopol L 2544 W ini yang kemudian menyebabkan saudari Ester Narwati.
Bapak Liyanto selaku orang tua anak tersebut meminta maaf atas kejadian yang menimpa korban dan memaparkan kepada seluruh orang tua yg mempunyai anak dibawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan mobil atau sepeda motor.
Dengan kejadian tersebut, anak itu dikenakan sanksi Pasal 310 ayat 2,3, dan 4 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (“UU LLAJ”) dengan hukuman 6 tahun penjara, anak tersebut merupakan”anak dalam pantauan hukum (APH)”. Tutup AKBP Arif Kasatlantas Polrestabes Surabaya.
(Ded)