Kabupaten Cirebon. Centralberitanews.com – RD (35) Warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, diduga dengan tega telah mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 9 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan pencabulan dilakukan di rumahnya hingga berkali-kali, karena terduga pelaku yang kini telah menjadi tersangka tinggal satu rumah dengan korban.
“Tersangka RD melakukan tindakan pencabulan hingga 4 kali, dan berdasarkan pengakuan tersangka RD, pencabulan dilakukan pertama kali pada Desember 2022 dan berulang sampai dengan Januari 2023,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Kamis (16/2/2023).
Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka mengiming-imingi korban dengan janji akan membelikan kelinci untuk korban. Sehingga korban yang merupakan anak di bawah umur terpedaya bujuk rayu yang dilancarkan oleh tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang cilok.
Menurut Kasat, aksi tersebut terbongkar berawal saat korban menceritakan tindakan tersangka kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon. Petugas yang mendapat laporan tersebut bertindak cepat dan berhasil meringkus RD pada Januari 2023.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli oleh tersangka. Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.
“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.
Nurhari