
Jombang,centralberitanews.com-Rapat koordinasi penyelesain TKD sebagai alas hak fasilitas umum di selenggarakan di ruang Bung Tomo Selasa (01/10/2024) kegiatan tersebut di hadiri Asisten III – Bidang Administrasi Umum, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan,Camat se-Kabupaten Jombang dan Kepala Desa / Perangkat Desa atau yang mewakili.
Dalam kegiatan rapat menindaklanjuti arahan hasil evaluasi monev MCP-KPK Area Pengelolaan Aset Daerah tanggal 11 Oktober 2023 di Hotel Yusro, yang menyatakan :
“Barang Milik Daerah berupa Fasilitas Umum (Sekolah/Puskesmas/Pustu/TPS) yang berdiri diatas Tanah Kas Desa (TKD), maka dilakukan Musyawarah Desa dalam rangka pelepasan TKD untuk dilakukan sertipikasi Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang.”
Hasil monitoring dan evaluasi MCP – KPK Tanggal 20 Agustus 2024 terkait kebutuhan dokumen Pelepasan Hak atas Fasum yang berdiri diatas TKD, yang diperlukan dalam pensertipikatan di Kantor Pertanahan Jombang.
Kegiatan hari ini bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih detail tentang pembuatan dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Fasum yang menjadi syarat dalam proses pensertipikatan di Kantor Pertanahan. Adapun dokumen pelepasan tersebut diperlukan untuk melengkapi dokumen lain yang juga dipersyaratkan, yakni: BA Musyawarah Desa dan BA serta SK Penghapusan Aset Desa.
Kepala BPKAD Jombang Muhammad Nashrulloh SE., Msi., menyampaikan,”Rapat koordinasi yang dilaksanakan hari ini adalah bagian dari rangkaian proses yang telah dilakukan sebelumnya, dimana beberapa agenda kegiatan telah kami lakukan dalam rangka penyelesaian proses sertipikasi fasum yang berdiri diatas TKD, yang terdiri dari,
Mengirimkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang untuk dasar pelaksanaan Musyawarah Desa terkait Fasum yang berdiri diatas TKD.
“Dari 203 Desa tersebut, sebanyak 188 Desa menyetujui proses pensertipikatan (kategori A1) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.
Dan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang, dalam rangka turut mengamankan aset Desa (TKD), kami telah menyelesaikan proses hibah pengembalian TKD beserta bangunan Fasum sebanyak 15 Obyek , sebagai tindaklanjut hasil Musdes yang memohon hibah baik secara keseluruhan maupun sebagian dari BMD berupa fasum yang sudah tidak berfungsi, dalam penyelenggaraan pemenuhan tugas Pemerintah Daerah dalam melayani kebutuhan dasar Bidang Pendidikan maupun Kesehatan,”Ujarnya.
Dihadirkan 153 desa yang tersebar di 21 Kecamatan untuk mendapat penjelasan secara langsung dan lebih detail tentang pentingnya dokumen pelepasan hak, yang nanti akan disampaikan oleh Narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang.
“Bahwa hingga saat ini, aktivitas dan progres penyelesaian pensertipikatan Fasum di atas TKD yang kita lakukan, selalu mendapat pemantauan dan evaluasi oleh Tim dari KPK-RI. Sehingga kami sangat membutuhkan kerjasama dari seluruh pihak untuk dapat terselesaikannya tugas ini dengan baik sesuai dengan target waktu yang telah diberikan oleh Tim MCP – KPK.
Harapan kami, bahwa setelah dilaksanakannya kegiatan rapat koordinasi pada hari ini, Pemerintah Desa terkait, dibawah koordinasi masing-masing Camat dapat segera menindak lanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga proses pensertipikatan fasum yang berdiri di atas TKD dapat segera dilaksanakan dengan tuntas, sebagaimana arahan dari Tim Korsubgah – KPK RI,”Terang Nashrulloh.