
Surabaya, Centralberitanews.com – Dua kuli panggul pelaku penyalah gunaan narkoba diamankan petugas Unit Satresnarkoba Polsek Asemrowo jajaran Polres Tanjung Perak, Pada hari Kamis tangal 27 Oktober 2022, sekira jam 17.18 Wib, di Jalan Raya dekat trafick light di Jl.Arjuno- Surabaya
Kedua tersangka yaitu inisial MA, Laki2, 28 Tahun, Swasta(Kuli panggul), Tt. Kalimas barat – Surabaya dan MN Alias D, Laki2, 40 Tahun, Swasta (Kuli panggul), Tt. Hangtuah – Surabaya.
Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) Poket/ bungkus plastik kecil (klip) yang berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 (Nol koma tiga puluh tiga) Gram berikut plastik pembungkusnya.
1 (satu) potong jaket bertuliskan KIDDROCK, 1 (satu) set/ seperangkat alat hisab sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dan plastik Klip.
Kasat Resnarkoba, AKP Hendro Utaryo menjelaskan , Kejadian pada hari Kamis Tgl 27 Oktober 2022 sekira jam 17.15 Wib, Unit Reskrim Polsek Asemrow melakukan penangkapan sdr. MA Dkk (MN) tentang dugaan tindak pidana kedapatan memiliki/ menyimpan sabu, dan sewaktu di geledah ditemukan barang bukti seperti diatas atas.
Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo kemudian di tes urine di Poliklinik Polres pelabuhan tanjung perak surabaya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut petugas mengamankan tersangka dan BB, Melakukan penggeledahan badan, Lakukan test urine, Lakukan Sidik, guna pengembangan lebih lanjut, Dan Pelaku saat ini di amankan di Polsek Asemrowo
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. (@.prm).