Dua Pekerja Bangunan di Kuta Selatan Ditangkap Usai Curi Ponsel Milik Rekan Kerja

Img 20250312 Wa0005

Centralberitanews.com

Denpasar – Polsek Kuta Selatan menangkap dua pekerja bangunan yang mencuri dua unit ponsel milik rekannya sendiri di sebuah bedeng proyek. Kedua pelaku, Markus Muda Wora (26) dan Pelipus Pata Mahemba (21), diamankan di kawasan Denpasar Barat pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 05.00 WITA.

Kasus ini bermula pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Perum Taman Yasa Taman Ayun, Mumbul, Kuta Selatan. Saat itu, korban Sukono (45), warga asal Blora, Jawa Tengah, sedang tidur di dalam bedengnya. Ketika terbangun, ia mendapati ponselnya dan ponsel milik anaknya telah raib.

Atas kejadian tersebut Korban segera melaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Guruh Firmansyah, S.I.K., kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi mencurigai dua rekan kerja korban yang mendadak menghilang tanpa pamit.

Advertisement

Polisi kemudian melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polsek Denpasar Barat. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti hasil curian.

Baca juga :  Semakin Dekat Dengan Masyarakat, Polisi Banjar Wates Sambang dan Berikan Pesan Kamtibmas

“Kedua pelaku mengambil ponsel dengan mudah karena pintu bedeng tidak terkunci. Mereka berencana menjual barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter teddi

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?