Dua Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Berhasil Ditangkap.

img 20241002 wa0334(1)

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua pelaku kekerasan terhadap anak yang masih dibawah umur, kejadianya pada Hari Minggu Tgl. 22 Sepetember 2024, sekira jam. 01.30 WIB. Di Jln Raya Frontage Ds./ Kec.Gedangan Kab. Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo
Kompol Agus Sobarnapraja, S.H.,S.I.K., M.H.: dalam keterangan Pers Rabu (02/10/2024) menyampaikan, Korban Sdr. R.D.P, lk,, 15 Th, Pelajar, Alamat Ds.Karangbong Kec.Gedangan Kab. Sidoarjo Kab.Sidoarjo. (Korban Meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis di RSUD Kab. Sidoarjo), Sdr. F.F., lk, 16 Th, pelajar, Ds. Pepe Kec. Sedati Ka. Sidoarjo. (Korban mengalami patah kaki)

Sedangkan tersangka pelaku, Sdr. A.S.P alias K, lk, 20 thn, swasta, Alamat : Desa Sumbergede Kec.
Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro (Peran : menendang sepeda motor korban, sehingga mengakibatkan sepeda motor terjatuh), Sdr. L.H, lk, 24 thn, swasta, Alamat Ds. Wager Kec. Taman Kabupaten Sidoarjo (Peran : melempar sandal dan menarik kaos korban R.D.P)

img 20241002 wa0330(1)

Lebih lanjut Kastreskrim menjelaskan bahwa, modus pelaku, Sdr. A.SP. membonceng Sdr. L.H dengan sepeda motor mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh korban Sdr. F.F. membonceng Sdr. R.D.P, Sdr. L.H. dengan melempar sandal kearah korban, setelah motor sejajar, Sdr. L.H. kaos korban ditarik oleh R.D.P namun kemudian tidak berhasil dan pegangan terlepas.

Baca juga :  Polsek Kuta Selatan Gelar Minggu Kasih Sosialisasikan Masa Tenang Pemilu 2024

*Kemudian Sdr. L.H. menyuruh Sdr. A.S.P untuk mengejar, setelah sejajar Sdr. A.S.P menendang body samping kanan kendaraan korban sehingga motor korban terjatuh. Atas kejadian tersebut korban Sdr. A.S.P meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan di RSUD Kab. Sidoarjo sedangkan korban F.F. menderita patah kaki.

*Kejadian tersebut pada Hari Minggu, tanggal 22 September 2024 sekitar jam 02.00 WIB dijalan frontage Kec. Gedangan Kabupaten Sidoarjo saat itu kedua korban Sdr. F.F. membonceng Sdr. R.D.P mengendarai sepeda motor honda beat nopol W3725NFC. Sesampai dibawah fly over aloha korban di kejar oleh kelompok rombongan sepeda motor yang diduga dari kelompok pencak silat.”Lanjutnya.

Saat itu korban disuruh berhenti tapi tidak dihiraukan dan sampai di selatan flyover aloha korban ditendang sepeda motornya oleh pelaku mengakibatkan korban kedua terjatuh dari kendaraan. Kedua korban dibawa ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis, pada jam 21.00 wib sdr. R.D.P dinyatakan meningal dunia sedangkan sdr. F.F. mengalami patah kaki.

Advertisement

*Atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk dari saksi dan selanjutnya penyidik mendapatkan informasi identitas terduga pelaku yang menendang motor korban hingga korban terjatuh.

Baca juga :  PERSONIL POLSEK SUSUT MELAKSANAKAN KEGIATAN PATROLI BLUE LIGHT.

Pada hari Senin tanggal 30 September 2024 berhasil dilakukan penangkapan terhadap
pelaku Sdr. L.H. dirumahnya Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan Sdr. A.S.P als K di Kel Dukuh Pakis Kec Dukuh Kupang Kota Surabaya.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa mereka berdua pada waktu kejadian telah berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N Max dengan posisi Sdr A.S.P als K yang mengemudian motor membonceng Sdr. L.H. Saat itu Sdr. L.H. menyuruh Sdr A.S.P als. K untuk mengejar korban, kemudian sdr. L.H melempar sandal ke arah korban, dan setelah kendaraan sejajar Sdr. L.H. menarik baju korban R.D.P namun saat itu dapat terlepas. Kemudian Sdr A.S.P. als K menendang body motor sebelah kanan hingga akhirnya
motor tidak dapat dikendalikan hingga menabrak trotoar dan kedua korban terjatuh.

Motif kejadian tersebut, karena pelaku ingin membalaskan dendam terkait adanya informasi bahwa terdapat anggota kelomok perguruan silat yang diikuti oleh pelaku telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh kelompok perguruan silat yang lain, namun sebenarnya pelaku juga mengaku tidak dapat memastikan kebenaran berita tersebut.

Baca juga :  Operasi Lilin Semeru 2024 Ditpolairud Polda Jatim Siagakan Personel Terlatih Amankan Jalur Laut

Barang bukti yang diamankan, Sepeda motor Yamaha Nmax hitam nopol L5384CAK (sarana pelaku),Sepeda motor Honda Beat nopol W3725NFC (dikendarai korban)

Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (2) Jo Pasal 76C Undang Undang No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak daengan Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000 (iga milyar rupiah).

(@.prn)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?