Sultra, Centralberitanews.com – Dugaan Korupsi Di Dinas Pertanian Kabupaten Muna di laporkan oleh beberapa Aktivis dari kabupaten muna dan kini telah di tangani oleh kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Dalam Perjalananya Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Muna atas nama peribadinya melapor di Polrea Muna atas dugaan pencemaran Nama baik Hal tersebut di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Muna, bahwa benar ada laporan tersebut.
Alfin Pola menduga hal tersebut adalah akal-akalan Kadis agar proses laporan dugaan korupsi tidak berlanjut.
“Menurutku Kadis menggunakan tangan Polres agar laporan dugaan korupsi Dinas pertanian di Kejati Sultra terhambat. saya harap polres muna tidak memproses laporan Kadis itu. karena dengan memproses laporan pencemaran nama baik yang di laporkan oleh kadis dapat menghalangi pengungkapan dugaan korupsi di dinas pertanian, apa lagi kasus tersebut sudah di proses kejati” Ungkap Alfin yang akrap di panggil Alfin Pola.
Dewan Pembina Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) tersebut menyoroti hal tersebut seharusnya Polres Muna menolak laporan tersebut, menurutnya tidak memenuhi unsur pidana.
“Seharusnya pihak Pihak Polres Muna Menolak Laporan tersebut karena tidak memenuhi unsur pidana dan seharusnya yang melapor itu istansi karena yang di sebut adalah dinasnya bukan orangnya saya sudah baca beritanya aktivis tersebut tidak menyebut nama, Dia hanya menyebut Dinas Pertanian, jadi seharusnya dia melapor atas nama istansi, dia juga tidak menyebut dinas pertanian secara spesifik, misalnya dinas pertanian tahun 2015 tahun 2016, kepala dinas pertanian itu banyak, jadi sejak awal aktivis itu sudah menjaga person, menjaga nama baik dengan tidak menyebut nama ataupun pribadi, yang di kritik adalah istansi”.
Alfin Pola menjelaskan tentang tentang unsur yang di pidanakan.
“kalau kita merujuk pada undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3, unsur objektifnya tidak kena, karena objek yang di sebut adakah Dinas Pertanian, bukan nama Pribadi, jadi sangat jelas bahwa aktivis itu menghindari pencemaran nama baik”. Ujarnya
Alfin lebih lanjut menegaskan Polres Muna sebaiknya mengurus yang lebih penting yaitu terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penambangan pasir di pulau munante.
“Sebaiknya polres Muna mengurusi dugaan penimbunan BBM di semua SPBU di raha dimana banyak pengisian menggunakan jerger di mobil dan juga penambangan pasir di pulau munante”. tutupnya.
Penulis :Rawi Desimar