Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Gelar Acara FGD. www.hangtuah.ac.id

 

Surabaya, Centralberitanews.com –
Guna menambah wawasan dan pengehuan dibidang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) Prodi S2 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UHT (Universitas Hangtuah) Surabaya
Kamis, (16/3/23) menggelar FGD (Focus Group Discussion) bertempat di Kampus UHT.

Acara ini dengan mengundang tiga Nara Sumber sebagai pembicara dengan materi prespektif Hukum Laut Internasional, ketiga Narasumber yaitu,
Panglima Koarmada II TNI Angkatan Laut Laksamana Muda TNI Maman Firmansyah, Prof. Dr. Koesrianti, S.H., LL.M., Ph.d Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Dr. Agung Pramono, S.H., M.Hum. Dosen Pasca Sarjana prodi S2 ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya.

Ketiga nara sumber mengupas tuntas tentang prespektif tentang hukum laut internasional dan keamanan laut negara maritim kepulauan berdasar UNCLOS (United Nation Convention on the Law Of the Sea) tahun 1982.

Panglima Koarmada 2
Laksamana Muda TNI Maman Firmansyah menyampaikan materi tentang SSAT (Sistem Senjata Armada Terpadu)
merupakan bagian dari aparat penegakan hukum di laut, yang dilindungi undang undang dalam bertugas menjaga, melindungi kawasan perbatasan wilayah kedaulatan Maritim, baik wilayah perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan dan Lautan Teritorial dalam rangka penegakan zona kedaulatan wilayah ZEE dan NKRI.

Sedangkan untuk wilayah Zona Tambahan, ZEEI dan Landas Kontinen. Sesuai dengan UU Nomor 43 tahun 2008 tentang batasan Wilayah Negara, bahwa kedaulatan dan wilayah hak berdaulat maupun yurisdiksi juga memiliki norma-norma kebijakan yang berbeda, pula, dan ini disesuaikan dengan kebijakan pola kedaulatan negara yang bersangkutan. Hal ini disampaikan, karena setiap negara punya andil perbedaan aturan pendekatan untuk kepentingan nasional negaranya.

Baca juga :  Polda Bali Hadiri Dikusi FGD Pemetaan Potensi Laut Indonesia

Prof. Koesrianti, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga) sebagai nara sumber menyampaikan materi tentang Pentaatan sebuah Negara terhadap kepatuhan undang undang Hukum Internasional. Dimana di contohkan telah di sepakatinya terbitan undang undang hukum Internasional melalui perjanjian nota kesepahaman bersama yang telah mereka buat dan disyahkan bersama oleh beberapa pihak kumpulan negara (Multilateral) yang ikut dalam group bersama di dalamnya.

Advertisement

Kesepakatan bersama tersebut diatas, juga merupakan bagian dari kekuatan hukum internasional yang harus di taati oleh negara-negara tersebut yang telah ikut ambil bagian bersama dalam perumusan naskah perjanjian kerjasama yang telah di ratifikasi bersama,
Sering kali norma dilanggar, di lapangan negara lain adi kuasa yang dapat melakukan tindakan melampui batas kewenangan demi kepentingan nasional bangsa nya, sehingga interpretasi terhadap norma-norma hukum internasional yang dibuat bersama sering dilanggarnya,

Pada kondisi tersebut diperlukanlah mekanisme pihak Ke-3 sebagai sarana menjembatani upaya penekanan untuk sebuah pentaatan yang harus dilakukan oleh lembaga Internasional, dan punya anggota dari beberapa negara multilateral yang lain tentunya, dengan tujuan akhir penegoran untuk pelurusan.

Baca juga :  Jaga Situasi Tetap Kondusif, Personil Polsek Bangli Tingkatkan Pengamanan di Obyek Wisata

Sedangkan pembicaraketiga Dr. Agung Pramono, SH., M. Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah) dengan materi berkaitan tentang Hukum Laut Internasional dan Keamanan Maritim Indonesia saat ini. Agung menjelaskan bahwa keamanan maritime sebuah negara, dari sudut pandang pakar dalam mendifinisikannya berbeda, Karena bentuk dan letak geografis keamanan maritim di setiap negara berbeda, seperti di Indonesia sebagai negara kepulauan sesuai peraturan perundang-undangan tidak memiliki kebijakan keamanan maritim yang bersifat ofensif.

Dengan demikian di dalam mendefinisikan keamanan maritim tentu tidak mencakup perairan diluar Indonesia, oleh karena itu keamanan maritim Indonesia tidak dapat dilihat hanya dari sisi penegakan hukum saja, akan tetapi juga penegakan kedaulatan.

Lanjut Agung Menjaga keamanan maritim merupakan tugas seluruh pihak yang berwenang di laut, ini berdasarkan undang-undang. Artinya bukan hanya wewenang TNI Angkatan Laut (AL) saja. “Bicara keamanan maritim, tidak menjadi (tugas) satu institusi saja, tetapi semua institusi yang mempunyai kewenangan di laut dan mempunyai peran di laut.

Mereka bersama-sama melaksanakan aspek keamanan di laut, TNI AL merupakan institusi yang cukup tua dalam konteks keamanan laut. Kemudian diikuti lagi oleh institusi-institusi lainnya. Meski demikian, itu terintregasi dalam rangka mengamankan laut Indonesia yang sudah mengikuti aturan hukum internasional dan nasional, hal itu menjadi sebuah dasar dalam melaksanakan pengamanan di laut.”Tutup Agung.

Baca juga :  Polres Ngawi Bersama Lintas Sektoral Pastikan Jalur Ngawi Aman Untuk Pemudik

Acara ini juga dihadiri pakar hukum internasional yaitu FGD ini, Dr. Chomariyah, SH., MH (Dekan dan Dosen FH UHT) dan Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.H., LL.M, Dosen ilmu hukum FH Ubaya, Dita Birahayu S.H., M.H Dosen FH UHT.
Rektor UHT Surabaya, Laksamana Muda TNI (Purn) Prof Dr Ir Supartono MM., CIQaR selaku Opening Speech dalam acara mengatakan:” FGD
dilakukan, mengingat hukum internasional di dalamnya terdapat hukum laut, dan itu harus digaungkan. Apalagi pembahasan tersebut merupakan kebutuhan,mendasar keilmuan Hukum Laut Internasional, UHT sebuah kampus yang memiliki Visi dan Misi Kemaritiman dan “Hukum laut ini merupakan sebuah kebutuhan yang mendasar”, jadi harus kita gaungkan bersama, karena kita punya Fakultas Hukum yang membidangi Hukum Laut internasional, sehingga tidak salah apabila akan lebih banyak lagi putra putri terbaik bangsa ini, kedepannya akan berminat untuk ambil prodi kuliah jurusan hukum internasional di FH UHT ujar Prof Supartono,

Acara yang dihadiri ratusan peserta aktif terdaftar hadir lewat Zoom OL untuk mengikuti jalannya Focus Group Discussion, dari berbagai latar belakang profesi Dosen, Mahasiswa S2 ilmu Hukum, TNI Angkatan Laut, Polisi, Bakamla dan Praktisi ilmu hukum. @kominfouht@2023

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?