
Sidoarjo, Centralberitanews.com – Gara – gara istri nonton video porno di handphone, seorang suami di Sukodono, Sidoarjo, pada 11 September 2022 pagi, tersulut emosinya hingga tega menyiramkan bensin ke istri siri lalu menyulutnya dengan korek api. Hingga mengakibatkan istri dan anaknya yang ada di dekat titik kejadian mengalami luka bakar.
Tersangka MTA, 29 tahun, menyiramkan bensin mengenai kaki istrinya WS, 29 tahun yang disampingnya ada anak korban MAP, 6 tahun. Kemudian begitu emosi, MTA mengambil tisu dan menyulutnya dengan korek api. Setelah itu tisu terbakar dan dilemparnya ke arah WS.
Atas kejadian tersebut kedua kaki istri siri tersangka terbakar. Sambaran api dari bensin juga mengenai betis kanan anak korban. Kedua korban yang mengalami luka bakar segera keluar rumah dan dapat diselamatkan warga sekitar untuk mendapatkan pertolongan medis.

Akibat kejadian tersebut Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan pada MTA. Karena telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/9/2022).
Atas perbuatan tersangka MTA, diancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat. Serta Pasal 80 UURI No.35 th.2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Th.2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.(@.prm).