Mojokerto – centralberitanews.com – Warga Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto serta sejumlah kontraktor geruduk kantor Balai Desa Gondang, Senin (6/3/2023). Kedatangan kontraktor tersebut menuntut penyelesaian pembayaran project Wisata Randu Alas dan meminta membongkar pembangunan tempat sampah.
Puluhan warga sebagai pekerja proyek dan perwakilan kontraktor tersebut melakukan long march dari Wisata Randu Alas menuju Kantor Balai Desa Gondang. Dengan membawa spanduk berisikan tuntutan, massa meminta pihak Pemerintah Desa Gondang menemui mereka untuk memenuhi tuntutan warga.
Massa ditemui Kepala Desa (Kades) Gondang, Ngadi didampingi Forum Komunikasi Kecamatan (Forkompincam) Gondang. Mereka menyampaikan tuntutannya agar Pemerintah Desa (Pemdes) Gondang memenuhi tuntutan mereka, lantaran mereka menilai jika Kades Gondang harus ikut bertanggung jawab atas terjadinya Kemandulan Pembayaran pengerjaan Proyek TKD oleh Investor yang tidak Bertanggung Jawab ini
Perwakilan kontraktor, Nova Ari Wahyudi mengatakan, investor yang ditunjuk Kades Gondang bisa menyelesaikan keuangan, agar di Mojokerto ini bersih dari Mafia-mafia Investor yang nakal
“Karena dari awal penbangunan proyek tetsebut belum ada pembayaran. Ada 12 kontraktor, ada yang sudah 30 persen, bahkan ada yang hampir 100 persen. Harapan kami Bapak Kepala Desa Gondang bisa menjembatani, agar Mojokerto menjadi bersih dari Mafia-Mafia Juragan Proyek,” ungkapnya.
Masih kata Nova, investor yang menunjukkan dalam pembangunan Wisata Randu Alas tersebut dari Kades Gondang. Nilai proyek masing-masing kontraktor bervariasi, namun belum ada pembayaran dari investor sama sekali. Padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya setiap 5 persen pembangunan dibayarkan.
“Di perjanjian, tiap 5 persen dibayarkan tapi hingga saat ini belum ada sama sekali pembayaran. Kita sendiri ada tiga titik pembangunan, kolam renang, villa dan saspras. Progres pembangunan hingga saat ini sudah 20 persen tapi belum ada pembayaran sama sekali,” katanya.
Sementara itu, Kades Gondang, Ngadi mengatakan, pihaknya akan mengirim surat resmi kepada investor untuk mempertemukan dengan massa.
“Kami akan membantu mediasi terkait permasalahan saat ini. Surat akan kami buat hari ini, karena ini sudah menyangkut nasib orang banyak,” ujarnya.
Menurutnya, perjanjian investor dengan warga tidak melibatkan Desa namun Desa akan berupaya mendatangkan investor untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Meskipun pembayaran antara investor dan kontraktor merupakan urusan antara investor dan kontraktor, ada kontrak kerja antara keduanya.
“Kami Pemerintah Desa akan melalui jalur perdata namun kalau sudah masuk rana pidana maka akan kita bawa ke pidana karena perjanjian ini masih berlaku. Kami tidak bisa serta merta melepas. Investor ini, sebelumnya pada tahun 2022 masuk menawarkan program pertanian, perikanan dan wisata ke desa,” tuturnya.
Setelah dilakukan komunikasi dan konsultan dengan tokoh masyarakat, pemuda, agama termasuk lembaga di desa ada kesepakatan. Sehingga pihaknya mengajukan izin kepada Bupati Mojokerto karena yang dipergunakan rencana wisata tersebut adalah tanah kas Desa sehingga harus memenuhi syarat untuk dipakai wisata.
“Kami mengajukan izin dan diberikan tanggapan ada 15 OPD yabg membuat telaah terkait perizinan, sampah, bangunan, tanah dan lain sebagainya. Semua membuat kajian, hasil akhir dari seluruh OPD menyetujui untuk dilaksanakan kegiatan wisata. Setelah mendapatkan izin dari Bupati kami merencanakan ada peletakan batu pertama,” urainya.
Perjanjian Pemdes Gondang dengan investor, program perizinan masuk kategori BDS (bangun Guna Serah). Kades menjelaskan, yang membangun investor, yang menggunakan selama 20 tahun juga investor, setelah 20 tahun seluruh aset di dalamnya akan diserahkan ke desa.
“Perjanjian itu, desa mendapatkan Rp100 juta/tahun selama 20 tahun. Pengerjaaan desa separuh dari setahun yakni Rp50 juta. Setelah ditandatangani, kewenangan tanah 2,3 hektar di proyek menjadi kewenangan investor untuk mengelola termasuk perjanjian Rp50 juta yang akan dibayar dalam tahap pengerjaan, desa belum mendapatkan,” jelasnya.
Kontrak dengan pihak investor jika dihitung satu tahun pengerjaan, lanjut Kades, maka kurang empat bulan. Pihaknya juga mencoba berkomunikasi dengan investor, namun sampai saat ini belum ada jawaban. Meskipun antara kontraktor dan investir bukan rana pemdes namun pihaknya akan mendampingi warga dan kontraktor bertemu investor.
By : Red