Centralberitanews.com
Mangupura – Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK melalui Kasat Binmas Polres Badung AKP I Made Sujana melaksanakan Jumat Curhat Presisi bersama Komunitas Driver Taxi Konvensional Canggu Beach Transport bertempat di Pos Pangkalan Canggu Beach Transport Jalan Rayan Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Jumat, (17/11/2023) pagi.
“Jumat curhat ini merupakan program dari Mabes Polri yang dilakukan setiap hari Jumat, dengan harapan melalui Jumat curhat ini bisa meningkatkan silahturahmi / simakrama seluruh lapisan masyarakat di berbagai tempat, sehingga komunikasi bisa semakin lancar dengan masyarakat.” Ucap Kasat Binmas mengawali sambutannya.
Dia juga menjelaskan acara Jumat Curhat dalam rangka menampung segala aspirasi dan keluhan dari masyarakat yang nantinya akan dijadikan bahan untuk mengevaluasi tugas-tugas Polri terutama Polres Badung kedepannya serta memberikan upaya penyelesaian/solusi setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Acara yang diadakan secara santai dan penuh kekeluargaan tersebut dilakukan komunikasi dua arah dengan mendengar berbagai macam keluhan / permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Seperti halnya penyampaian dari Ketua Canggu Beach Transport I Nyoman Suparma meminta kegiatan patroli lebih sering dilakukan guna cegah terjadinya aksi kejahatan. terkait hal tersebut ditanggapi AKP Sujana Untuk pelaksanaan patroli dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar wilayah rawan terjadinya aksi kriminal seperti wilayah Kuta Utara, dan dilaksanakan patroli 24 Jam dan siap bergerak menuju lokasi kejadian apabila terdapat laporan dari masyarakat,.
Terkait keluhan Made Arianta yang menyampaikan kemacetan di wilayah Badung, ditanggapi Bahwa Faktor yang paling sering mengakibatkan kemacetan adalah padatnya kendaraan yang melebihi kapasitas jalan. Jumlah kendaraan pribadi terus bertambah setiap tahunnya namun kapasitas jalan tidak berubah. langkah-langkah antisipasi yang dilakukan Polres Badung dengan melakukan berbagai upaya rekayasa arus/jalur, yang dilaksanakan baik pagi, sore maupun malam hari.
Nyoman Suparta Weda menanyakan terkait aturan dalam memarkir kendaraan dj pinggir jalan yang mana di wilayah Kuta utara sering terjadi. dijelaskan bahwa Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp 500.000. ruang manfaat jalan sendiri meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Bendesa Adat Canggu dan pihak Desa terkait upaya-upaya yang akan dilakukan dalam mencegah terjadinya parkir liar di wilayah Canggu dengan melakukan upaya secara preementif maupun peneguran langsung kepada pihak yang parkir sembarangan.”Pungkasnya yang dilanjutkan dengan poto bersama.
(IFA)