Ngawi, Centralberitanews.com
— Gerak Cepat dan sigap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi ungkap dan amankan 2 kasus pelaku pencurian dinamo, mesin sibel, dan motor di 100 TKP dan Pencurian perhiasan, uang dan barang berharga lainnya di 22 TKP.
Waktu kejadian kasus pertama terkait tindak pidana kasus pencurian terjadi dari bulan april 2022, sampai dengan oktober 2023, yaitu pencurian berupa dinamo, mesin sibel sumur dan sepeda motor. Tempat Kejadian Perkara (TKP) lebih dari 100 tempat meliputi wilayah sektor Padas, Geneng, Ngawi Kota, Jogorogo, Paron, Kedunggalar, Widodaren ,Ngrambe, Mantingan.
Dalam kasus ini, polisi meringkus pelaku inisial RA asal desa Walikukun Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi dan HS asal desa Plosorejo, Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi. Berdasarkan sejumlah laporan korban yang kehilangan mesin dinamo dan sepeda saat berladang.
Kapolres Ngawi AKBP Argo Argowiyono, SH,SIK,Msi, menerangkan, “Pelaku melakukan aksi pencurian pada malam hari dengan cara berkeliling untuk mencari target barang yang akan dicuri dengan sasaran utama kabel tembaga, alat sibel sumur dan sepeda motor yang diparkir di area persawahan yang ditinggalkan pemiliknya”. Terangnya saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Ngawi, selasa 14 November 2023.
Menurut Argo, “para pelaku telah melancarkan aksi pencurian disertai pemberatan di sejumlah wilayah Ngawi. Bahkan, para pelaku ini melancarkan aksinya di 100 TKP selama 1 tahun lebih. Kedua tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat terutama para petani. Dan hasil dari kejahatannya tersebut kemudian dijual ke pengepul rosok dengan harga yang relatif murah.” ujarnya.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan dari kedua tersangka. Di antaranya ada kunci pass, 3 unit sepeda motor milik petani, STNK, dan BPKB.
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun Penjara.
Semntara yang kedua yaitu Ungkap kasus terkait tindak pidana pencurian Perhiasan, uang tunai dan ATM, serta barang berharga lainnya. Kejadian Minggu tanggal 6 November 2023 sekitara pukul 15.30 WIB, TKP Di dalam Almari Warung kelontong Masuk Desa Tambakromo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.
Dalam kasus ini, polisi mencokok Pelaku MSW asal Surabaya, HS asal Mojokerto, LAW asal Surabaya dan IB Surabaya. berdasarkan sejumlah laporan, serta beberapa barang bukti diantaranya surat gadai dan nota pembelian emas, 11 kartu ATM terdiri dari ATM BCA, Mandiri, BRI, serta beberapa perhiasan emas berupa gelang, anting, kalung emas antam dan Jam tangan merk Alexadre Christie.
AKBP Argo menambahkan, “dengan modus berusaha mengecoh korbannya untuk mengalihkan perhatian korban agar bisa melancarkan aksinya. Dalam aksinya tersebut para pelaku berbagi peran, ada yang berpura pura sebagai pembeli, ada yang berusaha mengecoh, dan ada sebagian lain yang mengekskusi menjarah barang2 berharga milik korban.” tutur argo.
Ungkap kasus ini berawal dari laporan korban pemilik kelontong inisial R kepada kami. Dan kami mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Selanjutnya 11 November 2023, Resmob Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengecekan di hotel dimana terlapor di informasikan tinggal di sebuah hotel di wilayah kota ngawi, namun pada saat tiba di lokasi hotel, tersangka diketahui sedang berada di parkiran hotel dan akan keluar kemudian di lakukan pengejaran dan penghadangan tersangka melawan petugas, selanjutnya oleh petugas dilakukan tindakan Tegas dan terukur.
Dari hasil awal intrograsi tersangka mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian uang tunai, perhiasan dan ATM di warung milik T . Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna penyidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan Pengembangan ke empat pelaku pernah melakukan Tindak pidana pencurian di 22 TKP yang berbeda.
Kami mempersangkakan para pelaku terkait tindak pidana pencurian tersebut dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Pidana Penjara Maksimal 7 Tahun Penjara. “Pungkasnya di akhir konferensi persnya. (NdMag)