Magetan, Centralberitanews.com – Gerakan sosialisasi Perundang undangan tentang cukai dengan Slogannya “Gempur Rokok Ilegal” hari ini dikemas melalui Pentas Seni Reog dan Barong di Lapangan Desa Sugihrejo Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan Jawa Timur pada hari sabtu siang (02/09/2023)
Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) magetan bekerja sama dengan pihak kantor cukai Madiun dan pihak Kejaksaan Negeri Magetan juga Polres Magetan sebagai narasumber
Tujuan dari kegiatan yang di selenggarakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan pengertian dan pemahaman pada masyarakat tentang bahayanya memakai dan mengedarkan rokok ilegal.
Dikesempatan ini perwakilan dari pihak Cukai Madiun Huda Adi Pradana memberikan Penjelasan tentang perudang – undangan dan ciri – ciri rokok ilegal saat TALK SHOW peredaran rokok ilegal.
”Kita harus dapat mengenali dan memahami ciri-ciri rokok ilegal, yaitu; pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos), kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu, ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai, dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus,”tandesnya.
Selanjutnya apa cukai?, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang undang cukai. dan cukai digunakan sebagai bentuk pengawasan terhadap jenis barang tertentu yang dianggap dapat menimbulkan dampak negatif,” tambahnya.
Sedangkan barang barang yang termasuk kena Cukai, antara lain, Etanol atau etil alkohol, minuman dengan kadar etil alkohol serta produk tembakau, rokok, daun tembakau yang lainya yang proses atau pembuatanya tidak sesuai dengan anjuran dari pemerintah, seperti rokok ilegal palsu, polos, bekas dan beda tanpa pita.untuk itu gempur rokok ilegal agar negara bisa membangun negeri ini.
Dasar hukumnya undang undang nomor 39 tahun 2007 pasal 54 tentang cukai yang bunyinya, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, diancam pidana paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun “ jelasnya.
Ilham, Perwakilan dari kejaksaan negeri kabupaten magetan mengatakan bahwa “untuk dua tahun ini belum ada pokok perkara masuk dikejaksaan negeri magetan berarti sosialisasi kejaksaan magetan berhasil gempur rokok ilegal” tegas kejaksaan negeri Magetan.
Kapolres Magetan melalui perwakilannya Dedy mengatakan, “kami dari kepolisian bertugas penegakan hukum, mengayomi, melindungi, melayani, gempur rokok ilegal dan jangan membeli rokok yang tidak resmi atau palsu.
Oleh karena itu kami berharap dengan adanya sosialisasi yang selama ini kami selenggarakan agar masyarakat mengerti dan memahami juga mengetahui ciri-ciri rokok legal dan ilegal berserta sanksinya,”
“Jika menemui hal tersebut masyarakat bisa memberitahukan kepada Aparat Penegak Hukum, “kata singkat Polres Magetan melalui wakilnya.
(NdMag)