Sultra,Centralberita.com – Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) akan menggerakan 2.000 masa aksi untuk menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Dprd Sultra).
GPMI menduga Kepala Sabandar sebagai mafia Surat Izin Berlayar (SIB) di PT. Antam, menerima aliran dana dari pusaran korupsi PT. Antam, menerima fee dari setiap tongkang nikel
yang keluar, terlibat dalam dugaan pencucian uang dalam pusaran korupsi PT. Antam.
koordinator lapangan menjelaskan “kami bersama teman-teman seperjuangan, tokoh-tokoh muda aktivis akan turun bersama – sama kurang lebih 2.000 masa, karena ini sangat serius, pasalnya Kepala sabandar molawe sama sekali belum di sentuh olah kejati Sultra, kejati tidak boleh tebang pilih dalam persoalan pusaran korupsi PT. Antam yang merugikan negara 7 triliun itu, sementara yang mengfasilitas keluarnya Nikel-nikel ilegal tersebut adalah shabandar molawe, maka kami duga kuat Kepala shabandar molawe menjadi Mafia SIB, kami duga menerima aliran dana dari korupsi di PT. Antam, kami duga mendapatkan fee dari tiap keluarnya tongkang nikel, kami duga terlibat dalam pencucian uang dalam pusaran korupsi PT. Antam, oleh karena itu kami minta Kejati Sultra segera periksa kepala sabandar molawe dan tangkap Kepala shabadar molawe bila terbikti terlibat dalam pencucian uang di pusaran korupsi PT. Antam dan kami desak DPRD Sultra untuk segera mengadakan RDP memanggil Kepala Shabandar Molawe”.
Sejak kasus ini bergulir pada Februari lalu, total sudah ada 12 tersangka dugaan korupsi tambang yang kerugiannya menurut perhitungan sementara mencapai Rp 5,7 triliun.
berasal dari kalangan pengusaha yakni, pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto, OFS dan GS selaku Direktur Lawu Agung Mining, serta pelaksana lapangan GS. Selanjutnya perusahaan penyedia dokumen terbang, Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama AA. Kemudian Manajer PT Antam UPBN Konawe Utara HW. Lalu ada dari Kementerian ESDM yakni SM dan EVT. SM adalah Kepala Geologi Kementerian ESDM sementara EVT menjabat sebagai Evaluator RKAB dan Anggaran Biaya. Pada 2 Agustus 2023, Kejati menetapkan YB selaku koordinator RKAB di Kementerian ESDM sebagai tersangka. Sepekan berikutnya pada 9 Agustus, Ridwan Jamaludin selaku eks Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM dan HJ sebagai sub-koordinator RKAB Kementerian ESDM juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak disidik pada Februari lalu, total hampir 100 orang telah diperiksa.