Centralberitanews.com
Dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah, Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menggelar kegiatan Tibduktang (Penertiban Penduduk Pendatang) Non-Permanen di Desa Sumerta Kauh. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa (19/03/202) pukul 20.00 Wita ini melibatkan total 13 personil gabungan yang terdiri dari Polsek Dentim, TNI dari Babinsa dan Linmas Desa Sumerta Kauh.
Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Nyoman Padu memimpin pelaksanaan kegiatan Tubduktang dengan mengambil lokasi di proyek renovasi rumah di Jln. Plawa No. 58, Banjar Pagan Tengah, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Adapun Hasil dari kegiatan tersebut adalah sebanyak 11 penduduk pendatang dari luar Bali berhasil terjaring.
Kegiatan Tibduktang berlangsung tanpa adanya kejadian mencurigakan atau menonjol. Para penduduk pendatang yang terjaring dalam Tibduktang diarahkan untuk mengurus surat Tanda Lapor Diri di Kantor Desa Sumerta Kauh, sebagai langkah dalam mengintensifkan pemantauan terhadap penduduk Non-Permanen di wilayah tersebut.
Ipda I Nyoman Padu mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Tibduktang ini merupakan upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kami juga mengajak seluruh masyarakat, untuk senantiasa berpartisipasi aktif dalam menjaga kamtibmas demi terciptanya lingkungan yang aman, damai dan harmonis bagi semua warga masyarakat.
(IFA)