Centralberitanews.com
Denpasar, – Bertempat di Gedung Pesat Gatra Lantai III, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H., mengumpulkan Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas jajaran Polresta Denpasar, hal ini sebagai upaya untuk memaksimalkan pengamanan menjelang hari Raya Nyepi khususnya pada saat pengerupukan dan pengarakan ogoh-ogoh diwilayah masing-masing.
Turut hadir Wakapolresta Denpasar I Dewa Agung Roy Marantika, S.H., S.I.K., serta Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Made Endrawan, S.H., M.H. Seluruh Kanit Binmas Polsek jajaran dan Bhabinkamtibmas Polresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar dalam arahanya menegaskan pentingnya peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menekankan kesiapan menjelang perayaan Nyepi yang bertepatan dengan perayaan Lebaran, dengan fokus pada penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2024 tentang pelestarian ogoh-ogoh. Beberapa hal yang harus dipahami yaitu terkait penerapan Perda No. 9/2024 dimana personel Bhabinkamtibmas diminta untuk memahami isi perda tersebut serta aktif mendatangi banjar-banjar dan berkoordinasi dengan pecalang karena saat penertiban Parade Ogoh-Ogoh seperti tahun sebelumnya besarnya animo masyarakat, Kapolresta menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan sound system yang tidak sesuai aturan. Parade ogoh-ogoh wajib menggunakan instrumen tradisional seperti gambelan Bali.
Kombes Iqbal juga meminta Bhabinkamtibmas untuk mendata dan Pengawalan peserta ogoh-ogoh di desa binaan masing-masing serta melakukan sosialisasi tentang perda ini sejak dini dan apabila terjadi pelanggaran Kapolresta mengingatkan peserta parade ogoh-ogoh yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk teguran lisan, pembongkaran sound system, hingga larangan mengikuti parade dan bagi penyelenggara parade yang melanggar dapat juga dikenakan sanksi penghentian bantuan keuangan bagi desa adat atau sekehe teruna
Untuk Penertiban parade ogoh-ogoh terkait pelanggaran batas waktu dan penggunaan sound system akan dilakukan oleh Satpol PP bekerja sama dengan Perbekel/Lurah, Bendesa Adat, dan Pecalang Desa Adat, selain itu Kapolresta juga meminta petugas Bhabinkamtibmas untuk mempublikasikan upaya kemanusiaan dan pertolongan korban yang bersifat sosial, serta mempromosikan kinerja Bhabinkamtibmas
Senada dengan Kapolresta, Wakapolresta Denpasar I Dewa Agung Roy Marantika, S.H., S.I.K., mengapresiasi kinerja Bhabinkamtibmas dalam berbagai kegiatan nasional dan internasional yang telah terlaksana dengan baik. Ia juga menekankan pentingnya memahami karakteristik masing-masing banjar untuk mencegah potensi konflik pasca pelaksanaan rangkaian ogoh-ogoh.
Untuk Diketahui Saat ini, Polresta Denpasar memiliki 56 personel Bhabinkamtibmas yang membina 54 desa/kelurahan. Terdapat dua kelurahan dengan dua personel Bhabinkamtibmas. Meskipun jumlahnya terbatas, kinerja mereka mendapat banyak respon positif dari tokoh masyarakat di desa binaan, yang turut menjadi perpanjangan tangan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
(IFA)