Jelang Lebaran Empat Pelaku Pengedar Uang Palsu Berhasil Diringkus.

 

Img 20250324 Wa0212

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Menjelang Lebaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus empat (4) pelaku diduga pengedar uang palsu, Keempat pelaku yaitu,
S Alias KJL warga Bangil Kabupaten Pasuruan, AY warga Bangil Kabupaten Pasuruan; S B U warga Tanggulangin Sidoarjo; T C Alias M J warga Pandaan Pasuruan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (24/3/2025), mengatakan, kronologi kejadiannya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib pelaku S Alias K J L melakukan transaksi Bri Link untuk membayar KUR BRI di toko Desa Pamotan Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo menggunakan 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Diduga palsu (dipegang kasar, diperiksa menggunakan sinar).

Img 20250324 Wa0211

Hal tersebut kemudian uang dikembalikan oleh pegawai toko dan pelaku S berjanji akan mengembalikan uang yang telah ditransaksikan di Bri Link tersebut. Selanjutnya pegawai toko mengambil Rekaman CCTV yang terpasang pada toko saat pelaku S melakukan transaksi Bri Link untuk selanjutnya diinformasikan ke Polsek Porong.

“Atas informasi tersebut, anggota unit reskrim Polsek Porong yang di back up oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan hasilnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 12.00 Wib pelaku S dan pelaku A Y diamankan di tempat Kos di Porong Sidoarjo dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa :

Baca juga :  Satgas Kamseltibcarlantas Ops Lilin Agung Gencar Lakukan Sosialisasi Ke Pengguna Jalan

40 (empat puluh) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016, 68 (enam puluh delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2022,” jelasnya.

Advertisement

Lanjut Christian Tobing setelah dilakukan pemeriksaan diketahui uang yang diduga palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 40 lembar tersebut didapatkan dari pelaku T C alias M J dan uang yang diduga palsu pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 68 lembar didapatkan dari pelaku SBU.
Dari keterangan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Porong dengan di back up Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku T C alias MJ pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2025 di tempat kostnya di Gempol Kabupaten Pasuruan, kemudian pelaku SBU ditangkap pada hari yang sama di rumahnya di Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

“Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa pelaku S Alias KJL kenal dengan pelaku TC Alias MJ sejak tahun 2020 sebagai orang yang mampu secara Spiritual dan pelaku TC Alias MJ mengaku dapat manarik uang secara Ghoib dan dapat memproses uang hasil ritual menjadi uang asli. Pelaku TC Alias MJ mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari seorang bernama ABAH SALEH (DPO),” jelasnya.

Baca juga :  Kapolsek Balongbendo Patroli Sambang Masjid

Masih kata Kapolresta Sidoarjo pelaku SBU mengaku sekitar 1 (satu) tahun yang lalu tepatnya bulan Ramadhan tahun 2024, mendapatkan uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) senilai Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dari seorang yang mengaku bernama ANDREAN tinggal di Bandung COD didepan Indomart Wilayah Bandung Barter dengan uang asli Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi diantaranya : 40 (empat puluh) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016; 68 (enam puluh delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tahun emisi 2022; 1 (satu) potong Rok warna biru dongker;
1 (satu) buah HP OPPO A 2020 warna hitam;
1 (satu) buah HP VIVO Warna Hitam biru.
1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah no.pol : W-4474-TCI 1 (satu) buah HP merk OPPO Reno7, warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk OPPO Type A16 warna hitam.

“Akibat perbuatannya sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkas Kapolresta Sidoarjo.

Baca juga :  Kodiklatal Tempa Puluhan Prajurit Terbaik Jadi Calon Pelatih Pasukan Elit TNI AL

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?