Centralberitanews.com
Denpasar – Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi, Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melakukan kegiatan sambang dialogis ke Banjar Betngandang, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Rabu (12/3/2025) malam.
Kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat serta mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.
Kapolsek menyampaikan bahwa Perda yang disahkan pada 31 Desember 2024 ini bertujuan untuk menjaga nilai sakral tradisi Ogoh-Ogoh serta mengurangi potensi gangguan ketertiban umum.
Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah pelarangan penggunaan sound system modern dalam parade Ogoh-Ogoh. Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk menggunakan instrumen musik tradisional, seperti gamelan Bali.
“Perda ini bertujuan untuk menjaga esensi budaya dan tradisi Bali agar tetap sakral serta menghindari potensi gangguan kamtibmas yang dapat mengganggu jalannya perayaan Nyepi,” ujar AKP Agus Adi Apriyoga.
Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar dalam proses pembuatan Ogoh-Ogoh tidak mengonsumsi minuman beralkohol, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Denpasar Selatan. Ia juga mengimbau warga untuk lebih memperhatikan keamanan kendaraan yang diparkir di sekitar lokasi pembuatan Ogoh-Ogoh guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (ds.33)
Reporter teddi