Jelang Tahun Baru, Polresta Sidoarjo Ringkus Dua Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika.

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Menjelang tahun baru 2023, Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dan mengamankan barang bukti pelaku pengedar dan penyalah gunaan obat terlarang jenis Narkotika,
kejadian pada hari Kamis tanggal 22 Desember kira-kira jam 20.00 di jalan kampung desa bogem kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo,
Kedua tersangka yaitu BD, Laki-laki, 30 Th, Swasta alamat Bureng Lor Ds.Sumberwaru Wringinanom Gresik dan DEGEK, Laki-laki, 40 Th, Swasta alamat Bakalanwringinpitu Balongbendo Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan Pers Rabu (18/12/22) mengatakan tentang Modus Operandi,
Tersangka BD bersama tersangka DEGEK telah melakukan tindak pidana Menawarkan untuk jual beli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram (jenis sabu dan Pil extacy).

Selanjutnya Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap tersangka BD dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat + 0,25 gram, kemudian dilakukan interogasi awal Tsk BD mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil membeli dari Tersangka DEGEK, setelah dilakukan pengembangan penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap Tsk DEGEK di pinggir jalan sawah Ds.Bakalan Kec.Balongbendo Sidoarjo. selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 43 butir Pil extacy logo Batman warna coklat berat total + 16,77 gram dan 81 pocket narkotika jenis sabu berat total + 47,91 gram, selanjutnya tersangka DEGEK dilakukan interogasi awal mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. MAS Als XXX.

Baca juga :  Kapolres Cirebon Kota, Ungkap Modus Pelaku Saat Oplos Isi Tabung Gas.

Dan tersangka DEGEK hanya berperan sebagai kurir/perantara dan mengaku bahwa sebagian besar narkotika jenis sabu tersebut disimpan dirumah selanjutnya tersangka DEGEK dilakukan pengembangan penyidikan ‘dikeler’ kerumah di Dsn.Kedungsari Ds.Penambangan Kec.Balongbendo Sidoarjo. dan dirumahnya ditemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastic narkotika jenis sabu berat total + 935,20 gram.

Barang Bukti yang dimankan, 1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat bruto ± 0,25 Gram,1 (satu) buah Dompet LEVI’S, 1 (satu) buah Dompet MS Glow warna abu-abu,1 (satu) unit HP VIVO, 1 (satu) unit R2 Honda Vario plat no pol W-4966-CR ( Disita dari Tsk BD ), 43 (empat puluh tiga) butir Pil extacy logo Batman warna coklat berat total + 16,77 Gram, 81 (delapan puluh satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat bruto total + 47,91Gram.

Serta 1 (satu) pak plastic klip Uang tunai Rp.100.000,-1 (satu) unit HP VIVO
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario plat no pol W-4610-ZV ( Disita dari Tsk DEGEK di TKP pinggir jalan sawah Ds.Bakalan Balongbendo Sidoarjo ), 16 (enam belas) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat bruto total + 935,20 Gram 1 buah pipet kaca sisa pakai berat bruto + 2,05 Gram, 3 buah Timbangan elektrik (Disita dari Tsk DEGEK didalam rumah Dsn.Kedungsari Penambangan Balongbendo Sidoarjo).

Advertisement

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut, guna melengkapi administrasi penyidikan serta melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.”Pungkas Kapolres.

Baca juga :  Bekali Prajurit Tentang Hukum di Laut, Kaskoarmada II Buka Pelatihan Penegakan Hukum dan Keamanan Laut TA 2022

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?