Jumat Curhat Polres Badung di Kantor Desa Prerenan Kecamatan Mengwi

img 20230728 wa0018

Centralberitanews.com

Mangupura – Untuk menyerap aspirasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat Polres Badung menggelar Jumat Curhat yang merupakan program komunikasi dua arah antara Polri dengan masyarakat untuk membahas permasalahan seputar kamtibmas dan pelayanan Polri terhadap masyarakat. Kegiatan jumat curhat dilaksanakan di Kantor Desa Prerenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Jumat (28/07) pagi pukul 08.30 Wita.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K. melalui Kasat Binmas AKP I Made Sujana menjelaskan Jumat Curhat bertujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, untuk menyerap aspirasi serta menampung segala informasi dan keluhan dari masyarakat. Informasi atau keluhan masyarakat ini akan dijadikan bahan evaluasi tugas-tugas Polres Badung kedepannya.
“Silahkan sampaikan hal-hal yang ingin disampaikan baik itu informasi maupun saran atau masukan kepada Polres Badung.” Ungkap AKP I Made Sujana didepan belasan personil Pamdes (Pengamanan Desa) Prerenan.

Advertisement

Dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut beberapa permasalahan diungkapkan oleh anggota Pamdes (Pengamanan Desa) antara lain masalah antisipasi adanya trek-trekan, terkait pungutan terhadap penduduk pendatang serta cara penanganan aksi tindak kejahatan. terkait permasalahan tersebut Kasat Binmas memberikan tanggapan antara lain, terkait trek-trekan pihak Pamdes boleh membubarkan jika memang ada kegiatan trek-trekan namun tetap koordinasi dan komunikasi dengan pihak Polri dalam hal ini Bhabinkamtibmas serta lakukan dengan humanis. terkait pungutan terhadap penduduk pendatang (Duktang) tetap berpedoman pada Pergub nomer 55 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Di Bali, hal ini perlu dipedomani untuk menghindari adanya pungutan liar, adakan sosialisasi serta komunikasi dengan penduduk / warga tamiu buatkan berita acara persetujuan yang diketahui oleh perangkat desa. Untuk masalah penanganan aksi tindak kejahatan jika di desa tersebut terjadi tindak pidana pihak Pamdes boleh mengamankan pelaku jika tertangkap tangan dan selanjutnya diserahkan ke pihak Polri.
“Selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Bhabinkamtibmas jika terdapat masalah.”Pungkasnya.

Baca juga :  Antusias wakili Polresta Denpasar, Satkamling desa Kutuh gelar Latihan di hari Raya

(IFA)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?