Jumat Curhat, Polsek Kutsel sambangi Pondok Pesantren Al-Jabar Goa Gong

img 20230721 wa0099(1)

Centralberitanews.com

Program Unggulan Kapolri “Jumat curhat” Polsek Kuta Selatan kali ini menyasar guru dan murid di sekolah Mts Al-Jabar yang beralamat di Jl. Goa Gong, Lingkungan Santhi Karya, Desa Ungasan, Kec. Kutsel, Kab. Badung.

Mewakili Kapolsek Kutsel Kompol I Nyoman Karang Adiputra, S.H. yang berhalangan karena tugas lain yang tidak dapat ditinggalkan, Waka Polsek Kutsel AKP Antonius Kiik Asit, S.Sos hadir bersama Kanit Intel, Kanit Provos dan Babinkamtibmas Desa Ungasan AIPTU I Ketut Nuada. Adapun dari pihak MTs Al-Jabar sendiri hadir Ketua yayasan Al Jabar K.H. Jaka beserta para guru dan Santri maupun santriwati.

Setelah memaparkan situasi kamtibmas terkini di Kuta Selatan, acara masuk sesi tanya jawab. Seorang santri bernama Raihan Yugo menanyakan persyaratan menjadi anggota Polisi. AKP Antonius Kiik Asit, S.Sos kemudian menjelaskan persyaratan administratif yaitu laki-laki atau perempuan, bukan anggota atau mantan Polri, TNI, PNS, serta tidak pernah ikut pendidikan Polri/TNI, belum menikah, Tinggi minimal 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan, berat badan seimbang, Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun saat mulai pendidikan, Berdomisili minimal 2 tahun, dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga Pendidikan minimal SMA atau MA jurusan IPA, IPS.

Advertisement

Ia menambahkan “setelah memenuhi persyaratan tersebut para calon siswa harus mengikuti dan lulus ujian terdiri dari ujian akademik, psikologi, kesehatan dan kesamaptaan Jasmani” terakhir barulah akan direngking begitu dinyatakan lulus terpilih barulah mengikuti pendidikan pembentukan di SPN” ujar AKP Antonius Kiik Asit, S.Sos.

Baca juga :  Jumat Curhat, Polsek Dentim Eratkan Komunikasi dan Silaturahmi dengan Masyarakat

Pada akhir acara, Pemilik yayasan Al-Jabar K.H. Jaka mengucapkan terimakasih atas kehadiran Polsek Kutsel di Ponpes Al-Jabar dan berhaarap kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan. Acara kemudian ditutup dengan foto bersama. (Kts33).

(IFA)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?