Kanit Reskrim AKP Agus Suprayogi Telah Berhasil Ungkap Kasus Penipuan 4 TKP Counter Pulsa, Top Up Ovo

img 20230717 wa0121

Centralberitanews.com

Surabaya – Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji,S.E., S.I.K., M.Si. melalui Kanit Reskrim AKP Agus Suprayogi berhasil  ungkap kasus Penipuan di 4 TKP  counter pulsa, top up ovo wilayah hukum Polsek tambaksari Polrestabes Surabaya.Senen 17 Juli   2023 .

Polsek Tambaksari telah berhasil  ungkap kasus Penipuan di 4 TKP  counter pulsa, dengan cara  menipu untuk top up ovo kejadiannya Pada hari Sabtu, tanggal 15 Juli 2023. “Ungkap Kapolsek Tambaksari.

Pelaku diketahui berinisial MDS Laki-laki,24 Tahun, alamat Jl. Kejawen Putih Tambak  Surabaya , Saat ditangkap dijalan Kapas Krampung Surabaya

“Sasarannya  Empat TKP  counter pulsa yaitu counter pulsa virgo jl. Ploso , counter pulsa 38 . Jl. Lebak , counter pulsa 375, jl. Putro agung , counter pulsa,jl.krang menjangan. “Ungkap Kompol Ari

Pada saat itu korban  tersebut  melaporkannya ke Polsek Tambaksari dan langsung ditindaklanjuti yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Agus Suprayogi ,Alhamdulillah Pelaku berhasil kita amankan .

img 20230717 wa0119

Setelah Pelaku ditangkap beserta  barang bukti yang diamankan berupa , 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max milik Pelaku,1 (satu) unit merk Samsung warna hitam milik pelaku ,1 (satu) Buah Ktp , 6 (enam) Kartu ATM , 1 (satu) domoet warna cokelat. “Terangnya.img 20230717 wa0120

Advertisement

“Pelaku Bermodus  meminta untuk Top Up saldo Ovo di nomor hp pelaku yang kemudian pelaku dengan dalih menitipkan dompet yang sebelumnya sudah dipersiapkan yang berisi kardus di dalam dompetnya.

Baca juga :  Prajurit Koarmada III Ikuti Latihan Pengamanan Pemilu

Kapolsek Tambaksari menerangkan awal Kejadiannya , Pada Hari Sabtu Tanggal 15 Juli 2023 jam : 12.30 wib, Pelaku melakukan aksinya di tempat korban dan meminta korban untuk mengisikan saldo ovo (pembayaran digital) ke nomor pelaku.

“Lalu sih  korban mengisi saldo tersebut pelaku mengecek saldonya sudah masuk dan menitipkan sebuah dompet kepada korban dengan dalih akan kembali lagi untuk melakukan pembayaran.

Setelah ditunggu tunggu pelaku tidak kunjung datang dan korban mengecek membuka  dompet  milik pelaku tersebut hanya berisi kardus .

” Dan salah satu teman korban mengenali pelaku tersebut dan melaporkannya ke Polsek Tambaksari yang secara langsung ditindaklanjuti dan dipimpin Kanit Reskrim, dan pelaku serta barang bukti berhasil ditangkap. Di wilayah kampung.”pungkasnya.

“Atas perbuatannya sih pelaku dijerat dengan  Pasal 378 KUHP.

(Ifa)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?