Centralberitanews.com
Surabaya – Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji,S.E., S.I.K., M.Si. melalui Kanit Reskrim AKP Agus Suprayogi berhasil ungkap kasus Penipuan di 4 TKP counter pulsa, top up ovo wilayah hukum Polsek tambaksari Polrestabes Surabaya.Senen 17 Juli 2023 .
Polsek Tambaksari telah berhasil ungkap kasus Penipuan di 4 TKP counter pulsa, dengan cara menipu untuk top up ovo kejadiannya Pada hari Sabtu, tanggal 15 Juli 2023. “Ungkap Kapolsek Tambaksari.
Pelaku diketahui berinisial MDS Laki-laki,24 Tahun, alamat Jl. Kejawen Putih Tambak Surabaya , Saat ditangkap dijalan Kapas Krampung Surabaya
“Sasarannya Empat TKP counter pulsa yaitu counter pulsa virgo jl. Ploso , counter pulsa 38 . Jl. Lebak , counter pulsa 375, jl. Putro agung , counter pulsa,jl.krang menjangan. “Ungkap Kompol Ari
Pada saat itu korban tersebut melaporkannya ke Polsek Tambaksari dan langsung ditindaklanjuti yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Agus Suprayogi ,Alhamdulillah Pelaku berhasil kita amankan .
Setelah Pelaku ditangkap beserta barang bukti yang diamankan berupa , 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max milik Pelaku,1 (satu) unit merk Samsung warna hitam milik pelaku ,1 (satu) Buah Ktp , 6 (enam) Kartu ATM , 1 (satu) domoet warna cokelat. “Terangnya.
“Pelaku Bermodus meminta untuk Top Up saldo Ovo di nomor hp pelaku yang kemudian pelaku dengan dalih menitipkan dompet yang sebelumnya sudah dipersiapkan yang berisi kardus di dalam dompetnya.
Kapolsek Tambaksari menerangkan awal Kejadiannya , Pada Hari Sabtu Tanggal 15 Juli 2023 jam : 12.30 wib, Pelaku melakukan aksinya di tempat korban dan meminta korban untuk mengisikan saldo ovo (pembayaran digital) ke nomor pelaku.
“Lalu sih korban mengisi saldo tersebut pelaku mengecek saldonya sudah masuk dan menitipkan sebuah dompet kepada korban dengan dalih akan kembali lagi untuk melakukan pembayaran.
Setelah ditunggu tunggu pelaku tidak kunjung datang dan korban mengecek membuka dompet milik pelaku tersebut hanya berisi kardus .
” Dan salah satu teman korban mengenali pelaku tersebut dan melaporkannya ke Polsek Tambaksari yang secara langsung ditindaklanjuti dan dipimpin Kanit Reskrim, dan pelaku serta barang bukti berhasil ditangkap. Di wilayah kampung.”pungkasnya.
“Atas perbuatannya sih pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
(Ifa)