
POLRES KUNINGAN. Centralberitanews.com – Pada hari Rabu, 09 November 2022 pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 12.30 Wib, Telah dilaksanakan Kegiatan Launching atau peresmian Rumah Restoratif Justice di Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya yaitu Bupati Kuningan diwakili Asda 3 Drs. Ucu Suryana, M.Si, Kapolres Kuningan diwakili Kapolsek Ciawigebang Kompol Her Budiman, S.Sos., M.A.P., Dandim 0165 Kuningan diwakili Kasdim Mayor Inf Us Karlan, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah, S.H., M.M, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Lusiana Amping S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kuningan Drs. H Dudung Halim S.H., M.H, Kepala DPMD Kab. Kuningan Drs. H. Dudi Pahrudin M.Si, Kabag Hukum Kabupaten Kuningan Mahardika, S.H., M.H, Camat Ciawigebang diwakili Sekmat Jana Sujana, S.Sos, Danramil Ciawigebang Kapten Inf Fajar Dwiyanto, Kepala Desa Ciawigebang Yayat Hidayat, Perwakilan Kepala Desa dan Perwakilan Perangkat Desa.
Adapun susunan acara sebagai berikut Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Sambutan Kades Ciawigebang, Sambutan Asda 3, Sambutan Ketua Kejaksaan Negeri Kuningan, Gunting Pita Bangunan Rumah Restoratif Justice, Ramah tamah, Penutup
dan Doa.

Kapolsek Ciawigebang Kompol Herbudiman saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan, Tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice, sebagai tempat menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat, serta sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.
Selama kegiatan menghadiri launching rumah Restoratip di desa Ciawigebang tersebut berlangsung aman, kondusif.” pungkas Kapolsek.
Nurhari