Kapolsek Kintamani Membuka Penyuluhan Hukum.

img 20240903 wa0043

Centralberitanews.com

Polres Bangli – Bertempat di Ruang Rapat Polsek Kintamani dilaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum dari Polres Bangli yang dibuka oleh Kapolsek Kintamani dengan Narasumber Kasikum Polres Bangli, AKP I Made Sumardika, SH. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 3 September 2024, pukul 09.00 WITA, dan berlangsung hingga selesai.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama dan anggota Polsek Kintamani. Kegiatan dibuka Kapolsek Kintamani KOMPOL I NENGAH SUKERNA, S.H., M.A.P didampingi Wakapolsek Kintamani AKP GEDE SUDHANA PUTRA. W.,S.H.,M.H, PJU Polsek Kintamani, Personil Polsek Kintamani yang keseluruhanya 40 personil.

Dalam penyampaiannya Kasikum AKP I Made Sumardika, Sh menekankan pentingnya pemahaman anggota Polri terhadap hukum pidana yang berlaku. Dia juga memberikan penekanan kepada anggota agar berhati-hati dalam bertindak dan menghindari pelanggaran hukum. Kasikum juga menyampaikan pesan dari Kapolres Bangli, yang mengapresiasi kepatuhan anggota terhadap aturan dan tidak adanya pelanggaran yang terjadi.

Advertisement

Selama sosialisasi, anggota Polsek Kintamani dengan antusias mendengarkan arahan dari Kasikum Polres Bangli terkait penyuluhan hukum Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kegiatan ini dilaksanakan supaya bisa dijadikan dasar dasar/bekal atau menambah wawasan bagi anggota Polsek Kintamani dalam melaksanakan tugas dilapangan agar nantinya tidak ada kesalahan penanganan hukum bagi anak-anak dibawah umur.

Baca juga :  Bupati Sidoarjo Menjadi Inspektur Upacara Pembukaan Kejurprov Bola Voli U-17 Jatim

Saat di Konfirmasi kepada Kapolsek Kintamani Kompol I Nengah Sukerna, SH. M. A. P menyampaikan Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman anggota Polsek Kintamani tentang aturan hukum yang berlaku serta mendorong mereka untuk bertindak secara profesional dan sesuai dengan kode etik profesi Polri” Ucapnya.

(Ifa)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?