Kapolsek Luragung Iptu Tofan Alamsyah Mediasi Perkara Pencurian Mesin Pompa Air.

POLRES KUNINGAN. Centralberitanews.com – Kegiatan Reskrim Polsek Luragung menindak lanjuti penyidikan dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, Pada hari Sabtu, 24 September 2022 yang lalu, Diketahui sekira pukul 23.00 Wib. Yang bertempat di Blok Sawah Burit Desa Benda Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan. Yang dilakukan oleh sodara inisial MD bersama dengan sodara inisial J, Awalnya sodara MD dan sodara J mensurvai sebanyak 2 (dua) kali terlebih dahulu lalu setelah mensurvai lalu MD dan J mencuri Mesin pompa air Warna Merah, Merk Honda GX 160 WB20XN, No. Rangka WABN-1028354, No Mesin GCAAH-5869049 dengan cara membuka sodara MD membuka selang spiral berwarna biru untuk menyedot air dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter dan sodara J membuka Selang pelastik berwarna biru untuk membuang air dengan panjang kurang lebih 1 ½ (satu setengah) meter akan tetapi sodara J tidak bisa membuka setelah itu barulah sodara MD membantu membuka selang tersebut, setelah terbuka kedua selang tersebut lalu sodara MD dan sodara J mencuri mesin pompa tersebut dan di simpan di rumah milik saudaranya sodara MD di belakang pintu Kamar mandi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP, sebagai berikut :

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / IX / 2022 / SPKT – POLSEK LURAGUNG / POLRES KUNINGAN / POLDA JAWA BARAT, tanggal 26 September 2022. an. Pelapor YAYAT HIDAYAT bin SUHARJA (Alm), Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik / 17 / IX / 2022 / Reskrim, tanggal 26 September 2022, Surat Edaran Kapolri Nomor : SE / 8 / VII / 2018, tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam penyelesaian Perkara Pidana, Perkap No. 06 tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana, Surat Edaran Nomor : SE / 7 / VII / 2018, tentang Penghentian Penyelidikan, Arahan Karowasidik Bareskrim Polri Kepada Direskrimum Polda Jawa Barat beserta jajaran.

Baca juga :  Diskominfo Jatim Terima Kunjungan Stula Provinsi Sulsel

Adapun Pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu
Kapolsek Luragung IPTU TOFAN ALAMSYAH, S.H., M.H., IPDA BABANG. P, AIPTU YAYAT HIDAYAT, AGUS SUSANTO, S.H.dan BRIPTU AGUNG K.S, S.H.

Advertisement

Adapun hasil yang didapat, Bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri proses hukum yang sedang dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini di Unit Reskrim Polsek Luragung, sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP / B / 17 / IX / 2022 / SPKT – POLSEK LURAGUNG / POLRES KUNINGAN / POLDA JAWA BARAT, 26 September 2022. Pelapor YAYAT HIDAYAT, Bahwa Terlapor bersedia dan bertanggung jawab untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama pribadi dengan memberikan pernyataan ungkapan permohonan maaf yang seluas-luasnya atas kekhilafan yang dilakukan oleh Terlapor terhadap Pelapor dan tidak akan mengulang perbuatan yang sama. Bahwa Pelapor bersedia untuk mencabut Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / IX / 2022 / SPKT – POLSEK LURAGUNG / POLRES KUNINGAN / POLDA JAWA BARAT, 26 September 2022. an. Pelapor YAYAT HIDAYAT dengan kelengkapan berita acara pencabutan berdasarkan surat perdamaian para pihak yang telah disepakati dengan cara musyawarah untuk mufakat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun. Bahwa kedua belah pihak sepakat setelah adanya kesepakatan perdamaian ini, Pelapor dalam hal ini YAYAT HIDAYAT akan mengundang Terlapor dalam hal ini sodara MD dan J. untuk dapat hadir dalam acara khusus sebagai implementasi dari bentuk itikad baik menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Penyidik selanjutnya melaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan Disposisi. Penyidik akan melaksanakan Gelar Perkara Khusus dalam rangka penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice, ungkap Kapolsek IPTU Tofan Alamsyah kepada awak media, Kamis (10/11/2022).

Baca juga :  Tilang Manual Diterapkan Kembali, Polisi Sasar 12 Pelanggaran.

Nurhari

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?