Centralberitanews.com
Mangupura – Kasat Binmas Polres Badung AKP I Made Sujana melaksanakan Jumat Curhat Quick Wins Presisi di lokasi penebangan pohon perindang Jalan Raya Denpasar- Singaraja wilayah Desa Sembung, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Jumat, (20/10/2023) pagi 09.00 Wita.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Badung, bamin Sat Binmas Polres Badung, Bhabinkamtibmas Desa Sembung dan Pengawas DLHK Kabupaten Badung sebanyak 5 orang.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK melalui Kasat Binmas mengatakan acara Jumat Curhat pagi ini dalam rangka menampung segala aspirasi dan keluhan dari masyarakat yang nantinya akan dijadikan bahan untuk mengevaluasi tugas-tugas Polri terutama Polres Badung kedepannya serta memberikan upaya penyelesaian/solusi setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kegiatan Jumat curhat ini adalah kegiatan yang di gagas oleh Mabes Polri yang dilakukan setiap hari Jumat, dengan harapan melalui Jumat curhat ini bisa meningkatkan silahturahmi kami, simakrama seluruh lapisan masyarakat di berbagai tempat, sehingga komunikasi bisa semakin lancar dengan masyarakat.” Ucap AKP Made Sujana seijin Kapolres Badung yang dilanjutkan dengan tanya jawab.
Ketut Subrata memberikan saran dan masukan agar pihak Kepolisian melaksanakan sosialisasi terhadap anak-anak SMP ataupun SMA agar tidak mengendarai sepeda motor, kalaupun sudah 17 tahun diharapkan juga untuk tertib dalam berkendara. menanggapi permasalahan tersebut Kasat Binmas memberikan tanggapan Polres Badung sudah sering memberikan pembinaan dan penyuluhan, sosialisasi serta edukasi baik ke sekolah-sekolah secara langsung maupun keseluruh elemen masyarakat yang dilaksanakan oleh Satuan Binmas maupun Satuan Lantas dalam hal ini unit Kamsel dengan berbagai macam materi yang diberikan antara lain tertib berlalu lintas, penyalahgunaan Narkoba, kenakalan remaja dan judi online.
Sementara itu Bapak Mahendra menanyakan apakah bisa kendaraan yang sedang dalam proses kasus kecelakaan dapat kami gunakan kembali sebelum kasus tersebut selesai disidangkan ataupun ada kesepakatan damai, berhubung kendaraan tersebut Satu-satunya yang bisa digunakan untuk mencari nafkah.
Tanggapan dari Kasat Binmas Untuk kendaraan yang masih dalam proses penyidikan tentunya akan sangat dibutuhkan dalam proses persidangan namun dalam hal ini pemilik kendaraan dapat mengajukan pinjam pakai kendaraan dan tentunya akan dipertimbangkan oleh pihak penyidik. Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjampakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak. Pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik atau kejaksaan jika perkara telah sampai pada proses penuntutan Sesuai dengan bunyi Pasal 46 KUHAP.
Terkait pengurusan perpanjangan untuk SIM Baru apakah bisa dilayani oleh pelayanan SIM keliling merupakan pertanyaan dari Wayan Sukanta, adapun Tanggapan dari AKP Sujana Untuk pembuatan SIM baru pemohon wajib datang ke Satpas Polres Badung mengingat pemohon SIM baru harus mengikuti Tes Teori dan Praktek yang wajib di ikut, sedangkan di lokasi SIM keliling tidak menyediakan lokasi tersebut.
“Untuk saat ini pelayanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku saja.” Pungkas AKP I Made Sujana.
(IFA)