Kasat Binmas Jum’at Curhat di Obyek Wisata Taman Ayun

img 20231006 wa0098

Centralberitanews.com

Mangupura – Kasat binmas Polres Badung Akp I Made Sujana melaksanakan Jumat Curhat di di parkiran Objek Wisata Tamayan Ayun, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat, (6/10/2023) pagi 9.30 WITA.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Bhabin kamtibmas Sat Binmas Polres Badunh, Ps. Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Badung, Bhabinkamtibmas Desa Mengwi, Koordinator Kebersihan DLHK Kabupaten Badung bersama 6 anggotanya.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK melalui Kasat Binmas mengatakan acara Jumat Curhat pagi ini dalam rangka menampung segala aspirasi dan keluhan dari masyarakat yang nantinya akan dijadikan bahan untuk mengevaluasi tugas-tugas Polri terutama Polres Badung kedepannya serta memberikan upaya penyelesaian/solusi setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Advertisement

“Kegiatan Jumat curhat ini adalah kegiatan yang di gagas oleh Mabes Polri yang dilakukan setiap hari Jumat, dengan harapan melalui Jumat curhat ini bisa meningkatkan silahturahmi kami, simakrama dengan warga dan seluruh lapisan masyarakat di berbagai tempat, sehingga komunikasi bisa semakin lancar dengan masyarakat.” Ucap Akp Made Sujana seijin Kapolres Badung yang dilanjutkan dengan tanya jawab.

Baca juga :  Iptu Carlos : Kami Perkenalkan, Polisi Banjar di Kecamatan Denpasar Utara

Sesi Tanya jawab:
1. Ngurah raka alamat selemadeg tabanan menayakan kalau sim sudah habis masa berlakunya apakah bisa diperpanjang atau bikin yang baru ?
– KBO Satbinmas Polres Badung Menindak lanjuti penyampaian tersebut apabila SIM sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang dan apabila bikin sim harus dengan bikin yang baru.

2. Ni Nyoman Werti anggota DLHK menanyakan Apa saja yang diperlukan untuk persyaratan pembuatan SKCK?
– KBO Satbinmas Polres Badung menyampaikan bahwa pembuatan SKCK dapat didaftarkan terlebih dahulu di aplikasi SuperAPP dengan mengisi data termasuk persyaratan yang diperlukan dan pembayaran sebesar 30 ribu rupiah.

(Ifa)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?