Kasatreskrim Polres Magetan Ringkus 5 Oknum tersangka Mafia Tanah.

 

screenshot 20230928 074916 whatsapp

Magetan, Centralberitanews.com – Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kota Madiun Adolf Puahadi mengunjungi Kepolisian Resort Magetan. Pertemuan ini dalam rangka mendengarkan langsung Press Conference Polres Magetan tentang Mafia Tanah yang terjadi di wilayah kota madiun. Hal ini juga sebagai wujud sinergitas bersama Polres Magetan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Ucap adolf saat konferensi pers di halaman kapolres Magetan rabu 27 September 2023.

Sementara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan Jawa Timur telah mengamankan 5 dari 7 orang tersangka mafia yaitu inisial Sr, Pw, Dra, As dan Tr. Kelimanya ini berhasil diamankan dari salah satu kantor PPATK (Notaris) usai dijebak polisi.

screenshot 20230928 074904 whatsapp

Kelima komplotan ini berperan sesuai tupoksinya masing-masing. Dari kelima tersangka tersebut, tersangka Sr dan Pw berperan merencanakan proses jual beli, Tersangka Dr berperan mengaku sebagai keponakan pemilik tanah dan menerima pembayaran dari pembeli, Tersangka Tr berperan mengaku sebagai suami pemilik tanah As dan mengajak As, serta tersangka As berperan mengaku sebagai pemilik tanah, menyerahkan SHM yang diduga palsu kepada notaris dan menerima pembayaran pertama dari korban / pembeli.

Advertisement

Menurut Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K, M.Si melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP. Rudi Hidajanto, dari pengakuan tersangka, Sr mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan menyampaikan ingin membeli tanah di wilayah Madiun, selanjutnya tersangka Sr meminjam SHM, KTP dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke Notaris terlebih dahulu, setelah itu tersangka memesan SHM palsu, KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasang foto tersangka Tr dan tersangka As seakan-akan sebagai pemilik tanah melalui media sosial.

Baca juga :  Polres Tabanan Gencarkan Blue Light Patrol Gabungan Tiga Pilar, Antisipasi Kerawanan Malam Hari

“Tersangka Sr menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM, sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online, scan SHM tersebut asli dan lolos pengecekan awal di BPN Madiun.” ungkap Rudi saat konfrensi pers.

Kemudian tersangka Sr, Dr, Tr dan As serta korban datang ke kantor notaris di wilayah Maospati dengan rencana melakukan tanda tangan AJB, pada saat itu tersangka Sr mengaku sebagai perantara jual beli, tersangka Tr dan As mengaku sebagai pemilik tanah, dan tersangka Dr mengaku sebagai keponakan dari pemilik tanah, untuk dokumen SHM, KTP dan KK yang diduga palsu diserahkan oleh tersangka As kepada notaris untuk dilakukan checking fisik ke BPN, lanjutnya.

“karena proses belum selesai sehingga pada saat itu hanya tersangka Tr dan As yang mengaku sebagai pembeli yang memberikan tanda tangan sedangkan pembeli / korban tidak memberikan tanda tangan karena proses checking di BPN belum selesai. Dari proses ini korban menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3 (tiga) kali dengan total sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” pungkasnya

Baca juga :  Karendal Ops : Jangan Kendor, Tingkatkan Tugas Operasi Di Awal Tahun 2024

Dari kejadian tersebut, Tersangka dikenakan pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP, Tindak pidana dengan sengaja menggunakan akte yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya dan/atau penipuan. Dengan hukuman penjara selama lamanya 8 ( delapan ) tahun penjara. (NdMag)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?