Kasipropam Polres Gianyar Awasi dan Berikan Arahan Siswa Latja  Diktuk Bintara Polri Gel. II T.A 2023 SPN Polda Bali di Polsek Sukawati

img 20231128 wa0129

Centralberitanews.com

GIANYAR, Sesuai arahan dari Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada SIK melalui Kasi Propam Polres Gianyar Iptu I Made Mulata melakukan pengawasan dan Monitoring Siswa Latja  Diktuk Bintara Polri Gel. II T.A 2023 SPN Polda Bali di Polsek Sukawati. Selasa (28/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut Kasi propam Polres Gianyar menyampaikan penekanan kepada Siswa selama melaksanakan Latja, tidak melakukan pelanggaran  sekecil apapun “Selalu ikuti aturan yang ada dan telah diarahkan oleh Mentornya, tunjukan para Siswa memiliki Disiplin dan jangan permalukan Institusi dengan membuat pelanggaran, karena selama Latja tetap dipantau dan dimonitoring di Tempat Latja ” ujar Iptu Mulata

Selain itu Kasi Propam juga memberikan arahan agar para Siswa Latja SPN Polda Bali Tahun 2023 memiliki Disiplin terkait kegiatan – kegiatan diperintahkan untuk dilaksanakan sama halnya dengan berada di Lembaga Pendidikan ketepatan waktu Apel pagi dan berkumpul apabila diperintahkan, Loyalitas dan Hirarki yang sudah diajarkan dalam Pendidikan Kepolisian.

Advertisement

” Siswa dalam proses belajar dan mengajar di tempat tersebut harus selalu rapi dan selalu bersih jangan sampai kertas kertas berserakan diatas meja” tambah Iptu Made Mulata

Baca juga :  Dankodiklatal Rotasi Jabatan Inspektur dan Kakuwil Kodiklatal

Terkait dengan sikap tampang agar penampilan tetap diperhatikan seperti gampol, sikap tampang dan ke rapihan rambut dan jenggot, cukuran sesuaikan dengan aturan yang berlaku untuk siswa.

Kanit Provost Ipda Nyoman Budiyasa juga menekankan dalam penggunaan Handphone ( HP) Media Sosial ( Medsos) jangan sampai menglike atau mengcomen postingan yang berkaitan dengan Pemilu, jangan menggunggah/ meng shere kegiatan proses belajar mengajar selama latja ” jangan menyebarkan hal hal yang bisa menurunkan Citra Polri, belajar menggunakan Medsos dengan Bijak ” tegasnya.

(IFA)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?