KASUS GEMPOLSARI SIDOARO SIAP P- 21, KADES GEMPOLSARI TOREHKAN SEJARAH KELAM

Sidoarjo, centralberitanews.com –
Desa Gempolsari Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo Jawa Timur, termasuk salah satu Desa yang terkena dampak Luapan Lumpur Panas Lapindo Sidoarjo sejak 16 tahun silam.

Kasus Gempolsari telah menorehkan tinta hitam keseluruh warga Desa saat Kades Abdul Haris dkk terbukti bersalah dalam persidangan di PN Tipikor Sidoarjo pada Tahun 2016 terkait manipulasi dan rekayasa jual beli tanah hak atas tanah Desa Gempolsari yang diatas namakan Marshali (𝒂𝒍𝒎) untuk diganti rugi ke Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (𝑩𝑷𝑳𝑺) yang sekarang berubah nama Pusat Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (𝑷𝑷𝑳𝑺).

Setidaknya ada tiga (3) Kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen Tanah di Ds. Gempolsari di tahun 2013 yang dilakukan oleh Kades Abdul Haris dkk. Kasus yang pertama terkait pemalsuan dokumen tanah Desa Persil 69 Letter C Nom. 10 seluas 3.134 m² diatas namakan Marshali yang kemudian diajukan ke BPLS guna mendapatkan uang konpensasi ganti rugi tanah dan bangunan milik warga terdampak luapan Lumpur dan dibayar menggunakan uang dari dana APBN tahun anggaran 2013 dengan nilai sebesar Rp. 3,134 Milyar melalui Rekening atas nama Marshali. Pada kasus yang pertama ini setidaknya empat (4) orang (𝑨𝒃𝒅𝒖𝒍 𝑯𝒂𝒓𝒊𝒔, 𝑨𝒌𝒉𝒎𝒂𝒅 𝑳𝒖𝒌𝒎𝒂𝒏, 𝑨𝒃𝒅𝒖𝒍 𝑲𝒂𝒓𝒊𝒎 𝒅𝒂𝒏 𝑴𝒂𝒓𝒔𝒉𝒂𝒍𝒊) ditetapkan tersangka oleh PN Tipikor kemudian dijebloskan ke penjara di tahun 2016. Uang Negara telah dirampok Rp. 3,134 Miyar.

Baca juga :  Amankan Pemilu, Polres Magetan Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Brata Semeru 2023-2024

Kasus Gempolsari Jilid 2 ini berkaitan erat dengan Kasus Gempolsari jilid 1, yang mana modus operandi para pelaku sama pada kasus Jilid 1 yaitu Manipulasi, Penggelapan dan Rekayasa transaksi jual beli terhadap dua bidang tanah yaitu :
1). Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan TPQ, modus dengan merekayasa jual beli tanah seakan pernah terjadi transaksi jual beli tanah antara Umbaran (𝒂𝒍𝒎) pemilik tanah dengan Madhuka sebagai pembeli untuk kemudian dokumen hasil rekayasa tersebut diajukan ke BPLS mengatas namakan Madhuka sesuai dokumen jual beli tanah hasil rekayasa tersebut. Pembayaran ganti rugi melalui Rekening Bank atas nama Madhuka, uang yang dibayarakan bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2013.
2) Penggelapan, Manipulasi dan Rekayasa Dokumen sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Sekolah MI Al – Huda juga dilakukan rekayasa transaksi jual beli antara Abu Bakar (𝒂𝒍𝒎) pemilik tanah dengan Kusaini selaku pembeli. Kemudian dokumen hasil rekayasa atas nama Kusaini (𝒑𝒆𝒎𝒃𝒆𝒍𝒊) diajukan ke BPLS guna mendapatkan konpensasi ganti rugi. Uang yang dibayarkan bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2013. Dua kasus Tipikor Ds. Gempolsari jilid 2 ini telah merugikan keuagan Negara Milyaran Rupiah pada APBN Tahun 2013.

Advertisement

Pada Maret 2022 Kajari Sidoarjo mengeluarkan Sprindik Kasus Gempolsari jilid 2 kepada bidang Pidana Khusus sebagai Ticket untuk segera dilakukan proses penyidikan.
Tanggal 21 Juli 2022, Kajari Sidoarjo Ahmad Mudhor dalam Perss Releass mengungkapkan atas keberhasilan Korp Adhyaksa Kejari Sidoarjo membongkar beberapa kasus Tipikor dipertengahan tahun 2022 salah satu diantaranya adalah Kasus Gempolsari jilid 2 dan menetapkan 9 orang tersangka.
Tangga 14 Desember 2022, Kajari Sidoarjo Ahmad Mudhor menyatakan bahwa proses pemberkasan terhadap 11 tersangka kasus Gempolsari jilid 2 sudah selesai dan pekan depan pihaknya akan melimpahkan ke Pengadilan. Kasus Gempolsari jilid 2 sudah P – 21 tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Intinya kasus Gempolsari sudah siap untuk digelar dipersidangan, ucap Kajari Sidoarjo.

Baca juga :  Tingkatkan Kemampuan Bidhumas Polda Jatim Gelar Pelatihan Goverment Transformation Academy

Kasus Gempolsari jilid 2 telah menorehkan sejarah hitam terhadap warga Gempolsari dan menyeret 11 orang tersangka diantaranya warga Gempolsari, Kades Gempolsari, dua orang Pegawai Negeri Sipil (𝑷𝑵𝑺) Pemkab Sidoarjo dan Dua orang dari BPN Kab. Sidoarjo.
Terungkapnya kasus Gempolsari jilid 2 adalah bentuk Komitmen Akhmad Mudhor selaku Kajari Sidoarjo dalam memberantas Mavia Tanah juga tidak lepas dari Profesionalitas dan kerja keras Team Bidang Pidana Khusus dibawah Komando John Franky Yanafia A. S.H. selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo. (𝑨𝒓𝒊𝒂)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?