Centralberitanews.com
Mangupura – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Badung kembali menggelar edukasi dan sosialisasi terkait keselamatan berlalu lintas. Pelaksanaan Kegiatan sosialisasi dan edukasi kali ini berbeda seperti biasanya yakni di ruang pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Badung Jl. I Gusti Ngurah Rai Desa Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Sabtu (06/07) siang.
Acara edukasi ini dihadiri oleh sejumlah masyarakat yang tengah mengurus SIM, serta beberapa anggota Sat Lantas yang turut serta memberikan informasi dan pemahaman mengenai aturan-aturan lalu lintas yang harus ditaati.
Kepala Unit Kamsel (Kanit Kamsel) Sat Lantas Polres Badung, Aiptu I Putu Ariasa, SH., menjelaskan tujuan sosialisasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya, disamping itu kegiatan ini dalam rangka menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Badung.
“Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab petugas kepolisian, tetapi juga seluruh pengguna jalan. Melalui edukasi ini, kami berharap masyarakat lebih memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas,” ujarnya didampingi personel Kamsel lainnya.
Materi yang disampaikan meliputi penggunaan helm yang benar bagi pengendara sepeda motor, pentingnya menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, serta bahaya menggunakan ponsel saat berkendara. Selain itu, peserta juga diberikan pengetahuan mengenai cara-cara berkendara yang aman dan etika berlalu lintas.
“Laka lantas yang terjadi cukup tinggi diwilayah Badung untuk menghindari kecelakaan agar mengikuti aturan dan rambu yang ada.”Imbuhnya.
Kasat Lantas Polres Badung AKP I Wayan Sugianta SH. saat dihubungi menjelaskan Polres Badung melakukan sosialisasi, edukasi dan penyuluhan terkait kemanan dan keselamatan untuk memberi rasa aman, nyaman serta demi keselamatan kepada para pengendara di jalan raya sehingga msyarakat dapat merasakan kehadiran Polisi Lalu Lintas sebagai Pelayan, Pelindung, Pengayom dan Penegakan Hukum.
“Dalam waktu dekat Polres Badung akan melaksanakan operasi Petuh Agung 2024 yang akan memprioritaskan 7 penindakan pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Patuhi aturan lalu lintas yang ada guna keselamatan bersama.”Ucapnya seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK.
Dia juga menjelaskan terkait Pemakaian Sepada Listri kepada anak anak di bawah umur dengan penyampain sesuai dengan Peraturan Mentei Perhubungan no. 45 tahun 2020 (Permenhub)tentang Kendaraan Tertentu dengan Mempergunakan Motor Listrik. demikian juga halnya Terkait dengan trek-trekan dan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengendara lain dan diri sendiri.
“Selain kegiatan sosialisasi kami juga lakukan upaya mengkampanyekan tertib berlalu lintas lewat media sosial serta membagikan brosur dan stiker tentang tertib berlalu lintas, mekanisme pencarian SIM, jenis rambu seseuai dengan Undang Undang Lalu Lintas no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”Pungkasnya (Minggu, 7/7).
(Ifa)