Pasuruan ,CentralBeritanews,com. Terkait operasional tambang yang berada di Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Rabo,5/6/2024 yang diduga banyak memberikan dampak rusaknya lingkungan di sekitar wilayah tersebut.
Aktifitas tambang galian C di Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, yang diduga kuat diluar titik koordinat dan berjarak 50 meter dari jalan Provinsi mengancam cacatnya kaki Gunung Bromo, dimana Gunung Bromo kita ketahui merupakan destinasi wisata Nasional.
Hal inilah membuat prihatin para aktifis yang Tergabung Dalam”Aliansi Peduli Lingkungan,(APEL) diantaranya Aktifis Bangjo, Brigade Gus Dur dan LSM LIRA Bersama Tim ,Pasuruan Probolinggo
Tim Aktivis Datangi Kantor Kapolresta Kota Probolinggo- Maraknya aktifitas pertambangan Galian C di bawah kaki Gunung Bromo mengancam kerusakan alam, karena tidak adanya reklamisi yang jelas setelah pengerukan secara besar- besaran dilakukan, hal ini bukan tanpa sebab karena aksi pertambangan di Desa Sumber Kramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo tersebut diduga kuat di luar titik koordinat yang sudah diizinkan.
Tak ingin kerusakan alam semakin bertambah parah, beberapa aktivis diantaranya dari Barigade Gus Dur, Bangjo, DPD LSM LIRA Probolinggo yang tergabung dalam Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) resmi laporkan tambang Galian C ke Polresta Probolinggo agar segera ditutup secara permanen.
Ketua Barikade Gus Dur, Pasuruan Raya, Muslimin, menjelaskan kedatangannya ke Polresta Probolinggo, bersama Tim Aktivis
“Adanya penambangan galian C, pasir dan batu, yang dilakukan oleh CV. Silva Elite Sejahtera, yang diduga melakukan penambangan di luar titik koordinat, di Desa Sumber Kramat, tidak sesuai dengan objek area ijin tambang, berdampak rusaknya lingkungan dan cagar Alam” ucapnya.
Sementara itu ketua aktifis Bangjo Wahyu Nugroho, Angkat Bicara, Mengenai Tambang Galian C Ini , maka kami bersama sejumlah Tim, melaporkan Aktifitas tambang galian C tersebut, ke Polresta Kota Probolinggo, karena kami menilai sangat Prihatin, lokasi tambang itu berada 50 meter dari jalan provinsi, yang menghubungkan ke destinasi wisata Gunung Bromo.
“Karena masalah ini sangat krusial, kami berharap Polresta Kota Probolinggo, segera merespon aduan kami, dan memeriksa pemilik tambang, karena kalau dibiarkan kawasan wisata kaki Gunung Bromo terancam musnah”,imbuhnya
Kapolresta Kota Probolinggo, AKBP. Wadi Sa’bani, menyambut baik, Pengaduan yang telah disampaikan oleh sejumlah aktivis yaitu Barikade Gus Dur, Bupati LIRA DPD Probolinggo, dan Aktivis Bang Jo, kepada Kami
“Sebenarnya kasus ini sudah kami tangani, dan saat ini berproses, memang penyampaian pengaduan yang pertama langsung ke Kanit Tipiter, meskipun begitu tetap langsung kami tindaklanjuti”, ungkapnya.
Pengaduan ini memang jadi atensi bagi kami, kemarin Kasat Reskrim sudah memerksa tiga pemilik tambang, dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan instansi berwenang, dalam hal ini yaitu ESDM dan KLHK.
“Untuk menutup tambang tersebut, itu bukanlah ranah kami, tapi kewenangan ESDM sebagai pemberi ijin dan juga bisa mencabut ijin pertambangan, jika ditemukan pelanggaran, kami hanya bisa masuk ketika ditemukan ada tindak Pidana”, tuturnya.
Selanjutnya Bupati LIRA DPD Probolinggo, Sudarsono SH. Apresiasi langkah yang sudah dilakukan Kapolresta Kota Probolinggo, yang sudah responsif menindaklanjuti Pengaduan kami.
“Saya bersama Tim Aktivis yang lain, berharap, setelah proses berjalan, segera ada penetapan tersangka Galian C legal minning, karena Resiko Yang Sangat Membayakan, kawasan lereng kaki Gunung Bromo terancam Musnah”,(TIM)