Ketua Umum YLPK Yaperma Pusat, Berikan Kuasa Khusus Samsul S.H Sikapi Galian C Di Jatim

img 20231007 wa0048

JAKARTA – Centralberitanews.com – Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA menampung keluhan masyarakat dan memperhatikan betapa hancurnya kawasan ketahan pangan karena ulah para pengusaha galian C yang sengaja mencari keuntungan diri sendiri, melalui Kepala Biro Hukum Pusat YAPERMA akan memperkarakan Para Pengusaha Galian C Bodong baik Pidana atau Perdata.

Hal ini disampaikan oleh Moch Ansory, S.H. selaku Ketua Umum YLPK YAPERMA di sela-sela kesibukannya sebagai Advokat dan Penasehat Hukum saat mendampingi klien di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu.

Dalam keterangannya Pria asal Malang (Moch Ansory,SH.) ini dirinya merasa prihatin dan sangat sedih melihat wilayah Jawa Timur khususnya daerah Mojokerto, Pasuruan, Kediri, Jombang, Blitar dan wilayah jawa timur lainnya yang semula terlihat hijau dengan tanaman pertanian untuk menopang ketahan pangan namun saat ini hampir 70% berubah menjadi bangunan perumahan dan lobangan menganga bekas ulah para penggali Galian C yang tidak bertanggung jawab.

“Saya sudah mengeluarkan Surat Tugas Khusus kepada Saudara SAMSUL, S.H.,CPM. Yang berdomisili di Mojokerto selaku Kepala Biro Hukum di YLPK YAPERMA untuk segara mendata seluruh Galian C di Jawa Timur, dan selanjutnya saya juga memerintahkan untuk memproses hokum para Pngusaha Galian C yang tidak mengantongi Ijin, dan tentunya saya juga koordinasi dengan Mabes Polri” Tegas Moch Ansory, S.H.

Advertisement

Sementara di waktu yang berbeda awak media mencoba komfirmasi kepada SAMSUL,S.H.,CPM. Di Kantornya Perum Indraprasta Village Blok A3/3 Mlaten Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. Dalam keterangannya pria yang juga berprofesi sebagai Advokad ( Pengacara ) ini membenarkan bahwa dirinya telah mendapat Surat Tugas Khusus dari Ketua Umum YLPK YAPERMA seraya menunjukkan surat nomor : 000.15.PID-PDT/STG/YPK-AM/X/2023 tertanggal 30 september 2023 yang ditanda tangani langsung Moch Ansory, S.H.

Baca juga :  Anak Yang Masih Dibawah Umur Jadi Korban Asusila.

Masih dalam keterangan Samsul, menurutnya apapun tugas yang diembannya akan segera dilaksanakan, tentunya semua akan berjalan sesuai prosedur hokum, dari mulai Somasi kepada Pengusaha Galian C Ilegal dan selanjutnya akan dilakukan pelaporan dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan dimana lokasi galian tersebut ditemukan. Pungkasnya.

By      : Red/Okta

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?