Komisi D DPRD Sidoarjo Respon Eks Karyawan PT. HSI Yang Didampingi LSM LIRA

screenshot 20240207 061925 kinemaster

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Menindaklanjuti proses audensi yang samapai saat belum ada titik temu beberapa waktu lalu, terkait permasalahan PT. HSI Gedangan bersama ratusan eks karyawan karyawati nya, menuntut Hak gaji belum di dapatkan. Untuk itu !, Kembali Lembaga Swadaya Masyarakat, Lumbung Informasi Rakyat, (LSM LIRA), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (6/02/2024) bertandang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo, untuk hearing dan pertemuan trepartid menyampaikan aspirasi para eks buruh dalam memperjuangan hak hak nya, telah difasilitasi DPRD Sidoarjo.

Ratusan mantan karyawan PT. HSI dikawal sejumlah anggota LSM LIRA dan Srikandi LSM LIRA, memadati kompleks Gedung DPRD Sidoarjo jalan Sultan Agung 39, Gajah Timur, Magersari, Sidoarjo. Kegiatan bertemakan tentang “Aksi Simpati”, mempertemukan para narasumber terdiri dari beberapa perwakilan mantan buruh, manajemen PT HSI, bersama Bupati LIRA Sidoarjo di dampingi Tim LBH LIRA, Ketua Korlap.

screenshot 20240207 061724 kinemaster

Aksi massa di prakasi oleh Kordinator Lapangan Widodo, Ketua Tim LBH Sumarji SH, Andreas Ginto, didukung Bupati LIRA Sidoarjo Winarno, Wakil Bupati LIRA Kasan M, SH, Sekda LIRA H Ridwan SH, Pembina LIRA Sigit, Penasihat A Roso serta para Dewan Pembina.

Baca juga :  Polsek Wonoayu Perbaiki Rumah Lansia yang Kurang Layak

Dalam kedatangannya LSM Lira mendampingi eks karyawan PT. HSI di DPRD kabupaten Sidoarjo, bupati LSM LIRA Sidoarjo Winarno, S.T., S.H., M.Hum. menyampaikan pada prinsipnya atas dasar empati kemanusiaan teman-teman eks karyawan PT. HSI ini menuntut haknya yang belum terealisasi sejak tiga tahun yang lalu.

“Kita dapat aduan dari teman-teman eks karyawan PT. HSI kemudian kita sampaikan ke stake holder yang ada termasuk ke DPRD untuk bisa menjembatani kapan terealisasinya hak-hak eks karyawan PT. HSI,” jelasnya.

Sementara itu, ketua Tim LBH LSM LIRA Sumarji, S.H., M.H. selaku korlap menyampaikan hari ini agenda kita yang ke dua. Kita datang ke DPRD karena dalam rangka penelusuran aset. Kemarin kita sudah komunikasi dengan PT. Harfiah yang pada saat itu menjanjikan akan memberikan bukti-bukti kepemilikan aset PT. Harfiah . Kemarin pada aksi pertama mereka belum bisa menyerahkan bukti-bukti kepemilikan aset. Kita dari awal menduga bahwa aset-aset tersebut hanya dipindah saja dari PT. HSI kepada PT. Harfiah. Kalau kemarin mereka bilang aset tersebut dibeli untuk itu kita meminta bukti-buktinya.

Advertisement

“Hari ini sebenarnya kita sudah ada kesepakatan dengan PT. Harfiah untuk penyerahan semua berkas bukti-bukti kepemilikan, namun karena ada sesuatu hal PT. Harfiah hari ini tidak bisa hadir. Tetapi kita akan tetap menunggu kapan bukti -bukti aset tersebut diserahkan kepada kita di hadapan anggota DPRD karena bahasa mereka mau menyerahkan bukti-bukti aset kepemilikan harus melalui instansi pemerintah. Itu janji kuasa hukum PT. Harfiah kepada kita,” ungkap Sumarji.

Baca juga :  Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Mojokerto Dan Dandim 0815 Tebar Ribuan Benih Ikan Nila

Sumarji menegaskan jika sampai hari ini PT. Harfiah tidak bisa hadir di sini kita akan kembali lagi ke PT. Harfiah untuk bertahan di sana sampai ada komunikasi lebih lanjut.

Masih di tempat yang sama, Sekretaris komisi D DPRD kabupaten Sidoarjo, Bangun Winarso menyampaikan kami setelah mendengar langsung apa yang disampaikan eks karyawan PT. HSI yang di kawal oleh LSM LIRA Sidoarjo kita mengetahui permasalahannya yakni gaji lima bulan sejak tahun 2021 belum diberikan termasuk juga pesangon. Dua hal ini merupakan kewajiban mutlak perusahaan ketika merumahkan karyawannya. Hak-hak karyawan harus ditunaikan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja.

“Tentunya hal ini akan menjadi perhatian kami karena melalui disnaker Sidoarjo dan disnaker provinsi kami ingin hal-hal seperti ini jangan terjadi lagi karena sangat merugikan pihak buruh,” jelasnya.

Masih kata Bangun Winarso kami akan segera mengundang pihak terkait agar permasalahan ini segera ada solusinya, minimal gaji lima bulan dan pesangon diberikan. Kalau BPJS sudah dibayarkan tadi meskipun kita perlu data konkrit dari BPJS karena ada tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan padahal para karyawan sudah dipotong gajinya untuk membayar BPJS. Hal – hal seperti ini sedini mungkin perlu kita ketahui agar tidak ada sengketa dengan kaum buruh.

Baca juga :  Didukung Kementerian PAN RB, Inovasi Kopi Pahit Siap Diaplikasikan Keseluruh Puskesmas Sidoarjo

“Harusnya perusahaan memenuhi kewajibannya meskipun sudah pailit tentunya ada ketentuan – ketentuan pailit yakni harus menyelesaikan kewajibannya kepada karyawannya. Monggo perusahaan harus memiliki itikad baik jangan sampai memberikan sisa tanggungjawabnya dan sebisa mungkin segera diselesaikan,” pesannya.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?