Korban Pengeroyokan Di Jateng, Akhirnya Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polisi

WONOSOBO – centralberitanews.com – Sangat diluar nalar ternyata salah satu dari 3 pelaku pengeroyokan Sunarto seorang kontraktor pemilik beberapa CV dan PT di wilayah Jawa Tengah adalah seorang wartawan. Tanpa basa basi basi tidak tau duduk permasalahan tiba tiba Sunarto di kasih bogem mentah oleh 3 pelaku. Ada apa di balik semua ini.

Adalah Sunarto pemilik beberapa perusahaan kontraktor di wilayah Jawa Tengah bernasib sial, pasalnya bermaksud bertemu dengan rekan kerja Saironi dan Giarto di rumah makan Padang di depan RSI Wonosobo pada Kamis, ( 8/12/2022 ) sekitar pukul 14.00 Wib untuk membahas penyelesaian pekerjaan proyek MAN 1 Wonosobo, tiba tiba datang 3 orang diketahui bernama Rokani diduga oknum seorang wartawan, Roni seorang kontraktor dan Bendot/pak Be langsung menggebrak meja.

Hal ini dibenarkan oleh Sunarto, kepada awak media dirinya menerangkan bahwa setelah ke tiga orang menggebrak meja, Sunarto langsung keluar menuju mobilnya dikarenakan anaknya yang dibawah umur ada didalam mobil dan ke tiga orang tak di kenal langsung menyerang Sunarto dengan menonjok beberapa kali ke ulu hati dan perut dan sempat robek jaket Banser yang dikenakan oleh Sunarto.

Baca juga :  KRI DIPONEGORO-365 MENERIMA KUNJUNGAN KERJA TIM SOPS TNI DI LIMASSOL, CYPRUS

“Saya bingung tidak ada urusan dengan pelaku pengeroyok tersebut kok tiba-tiba saya di hajar” Ucap Sunarto.

Advertisement

Masih dalam keterangan Sunarto, usut punya usut ternyata diduga kuat 3 orang yaitu Rokani, Bendot dan Roni yang gebukin Sunarto adalah orang suruhan Giarto. Melihat posisi sangat terancam dan menahan kesakitan di ulu hati dan perut, Sunarto langsung melaporkan tindak pidana pengeroyokan ini ke Polres Wonosobo dan langsung Visum Et repertum.

Menanggapi hal ini melalui kuasa hukum dari Sunarto yaitu SAMSUL, SH. Advokat dan penasehat hukum dari SULTAN LAW FIRM akan mendesak Polres Wonosobo untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menangkap ke 3 pelaku pengerotokan. Dan mendesak pihak penyidik untuk meninjai kembali dan merubah pasal yang dikenakan kepada pelaku dari tindak pidana penganiayaan ringan menjadi pengeroyokan. Tutup Samsul, SH.
Sumber : penarakyatnews.id

By : Red

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?