Lagi !! Warga Pendatang Bawa Sajam dan Ancam Seorang Warga.

img 20240129 wa0036

Centralberitanews.com

Mangupura – Unit Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polsek Mengwi mengamankan seorang lak-laki bernama IMANUEL LERE MAWO, 24thn, kristen, SMP, sopir, alamat Kere Kunta,RT/RW 008/005 ,Desa Watu Karere, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat- NTT alamat sementara kos – kosan milik Pak Made Suwitra Banjar Cepaka,Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang kedapatan membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis pisau belati kepada seorang warga di Jalan Raya Cepaka- Panglan,tepatnya di depan UD Sinar Ulan, wilayah Banjar Cepaka Desa Kapal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 malam..

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M menjelaskan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wita di Jalan Raya Cepaka- Panglan, tepatnya di depan UD Sinar Ulan, wilayah Banjar Cepaka Desa Kapal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung pengendara sepeda motor Yamaha NMax Warna Hitam DK 2403 UAU dikendarai oleh saksi I KADEK AGUS PUTRA dengan membonceng pelapor GEDE JUNI SURYA ATMAJA datang dari arah Utara mengarah ke selatan tepat di depannya ada pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Hitam yang dikendarai oleh terlapor IMANUEL LERE MAWO dengan membonceng salah satu temannya, tiba – tiba dari sisi sebelah kanan ada pengendara sepeda motor Kawasaki KLX yang menyerempet sepeda motor terlapor yang menyebabkan sepeda motor terlapor miring kekiri. Setelah itu terlapor berhenti sambil mengambil pisau belati dengan tangan kanan yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Selanjutnya terlapor mengacungkan pisau belati tersebut kearah pelapor dan saksi dan terlapor mengejar pelapor dan saksi kearah Selatan, karena panik pelapor dan saksi berlari kearah selatan, pelapor berlali sampai di tikungan Pura Dalem Bangun Sakti dan diam disebuah warung. Berselang 15 (lima belas) menit kemudian pelapor kembali keutara melihat kerumunan warga sudah ramai di sekitar TKP. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut. sesuai dengan Laporan Polisi nomer LP/B/06/I/2024/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali tanggal 29 Januari 2024.

Baca juga :  Polres Tabanan Gencarkan Blue Light Patrol, Kamtibmas Malam Hari Aman Dan Kondusif

Atas kejadian tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AKP I Made Mangku Bunciana, S.H. bersama Panit 1 Opsnal Ipda I Made Guna Wijaya, S.H. untuk mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP, hasil olah TKP diketahui terduga pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati selanjutnya pelaku beserta barang buktinya diamankan oleh unit Opsnal yang dibantu oleh masyarakat di kamar kos No. 9 kos-kosan milik Made Suwitra di Banjar Cepaka Kelurahan Kapal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.

Advertisement

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia merasa marah dan mengira pengendara NMax tersebut merupakan teman pengendara sepeda Kawasaki KLX yang menyerempet pelaku.” Imbuh Kapolsek Mengwi.

Dalam kejadian tersebut diamankan barang bukti sebilah pisau beserta sarungnya, 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion Nopol P 2147 YF, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah celana jeans pendek warna biru.
“Terhadap pelaku kita sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.” Pungkas Kompol Adnyana.

Reporter ifa

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?